Asusila

Gadis 18 Tahun Dipaksa Berhubungan Intim Ayah Kandung 5 Tahun Lamanya, Terbongkar Karena Ini!

Seorang pria bernama Darwis (42) tega memaksa putrinya berhubungan intim hingga 5 tahun lamanya.

Editor: Heri Prihartono
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya sang kakek mengakui perbuatannya. 

Kini sang kakek ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi.

Keterangan kakek, ia setiap pagi mengantar korban ke sekolah.

Saat itu, ia melakukannya.

"Iya saya antar setiap pagi. Ibunya tidak pernah mengantar. Saya kasih uang saku Rp 7.000 tiap hari," kata sang kakek.

Atas perbuatannya sang kakek dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 17/2006 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Darwis Cabuli Putri Kandung Hingga 5 Tahun, Begini Pengakuan Ibu Korban, https://makassar.tribunnews.com/2019/12/21/darwis-cabuli-putri-kandung-hingga-5-tahun-begini-pengakuan-ibu-korban.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved