Asusila
Gadis 18 Tahun Dipaksa Berhubungan Intim Ayah Kandung 5 Tahun Lamanya, Terbongkar Karena Ini!
Seorang pria bernama Darwis (42) tega memaksa putrinya berhubungan intim hingga 5 tahun lamanya.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria bernama Darwis (42) tega memaksa putrinya berhubungan intim hingga 5 tahun lamanya.
Aksi hubungan intim itu dilakukan terhadap gadis 18 tahun yang merupakan anak kandung sendiri.
Bahkan sang istri berinisial ST (36) mengaku sakit hati dan merasa malu terhadap kelakuan bejat suaminya.
• KISAH Wanita yang Melihat Sosok Pocong di Area Parkir, Ternyata Pernah Terjadi Hal Mengerikan
"Saya sakit hati dan malu, karba suami saya tega menggauli anaknya sendiri," kata ST Kepada TribunSidrap.com, Sabtu (21/12/2019) sore.
Diketahui ST dan Darwis memiliki 4 anak, dan yang menjadi korban pencabulan yaitu anak pertama berinisial SR (18)
"Saya mengetahui kasus ini, waktu SR mengadu padaku," ujarnya, sambil menangis.
"Tapi saya tidak berani untuk melapor ke Polisi, karna diancam oleh Darwis," bebernya.
"Saya merasa malu sekali, anak kandung sendiri digauli bapaknya sendiri," imbuhnya.
• Rutin Buat Lomba Burung Merpati, Jambi Jadi Barometer Nasional
Darwis merupakan warga Kelurahan Panrang, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Dicabuli Cucu
Selama dua tahun, sang cucu mengalami pelecehan seksual dari kakeknya.
Sang cucu dicabuli kakek berinisial Ha (63), warga Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2017-2019.
Cucu yang menjadi korban itu disetubuhi selama dua tahun, sejak kelas enam SD.
Perbuatan si kakek ini baru terungkap pada Agustus 2019.
Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon, menceritakan korban disetubuhi sejak berusia 13 tahun atau kelas enam SD.
Kejadiannya, waktu itu saat sang nenek masih hidup.
• BUKAN Mitos, 7 Bahan Alami di Dapur yang Ampuh Usir Ketombe, Kamu Wajib Coba!
Saat korban dan neneknya tidur bersama.
Kakek tidur di kamar berbeda.
"Dulu korban sudah pernah melapor, tapi nenek bilang, nanti kita pukul dia (kakek)," tuturnya.
"Kemudian nenek meninggal dan korban tidur di kamar tempat neneknya," kata Iptu Rihard di Polresta Samarinda, Selasa (10/9/2019).
Setelah nenek meninggal, korban sering ditemani tidur tantenya atau adik dari ibu korban.
Suatu ketika, pada malam pukul 02.00 Wita dini hari, kakek sempat masuk kamar tidur sang korban.
Tangannya mencolek-colek kaki korban.
Korban dengar namun pura-pura tidur.
Aksi kakek diketahui tante korban.
"Tante korban sempat tanya, kenapa masuk kamar malam-malam.

Tapi alasan sang kakek, mau lihat foto istrinya (nenek). Padahal di ruang tengah banyak foto nenek," tutur Rihard sebagaimana pengakuan tante korban.
Aksi kakek berlanjut
Suatu pagi, tante korban kembali mendapati aksi sang kakek sedang meremas tubuh korban di ruang tengah saat korban nonton televisi.
Dari situ, dia mulai curiga dan menceritakan kejadian ini ke ibu korban.
Namun, awalnya ibu korban tak percaya, kalau si kakek senekat itu.
Sang ibu sempat menanyakan ke anaknya dua kali.
Dan diakui anaknya disetubuhi oleh kakek.
Tapi lagi-lagi ibu kurang yakin karena tanpa bukti.
Puncaknya pada (12/9/2019), saat korban dibohongi sang kakek ke sekolah.
Padahal hari itu adalah hari libur.
Korban diajak ke sekolah dibawa putar-putar menggunakan motor.
Setelah itu kembali ke rumah kakek dan disetubuhi.
Aksi ini tercium oleh sang ibu korban.
Semakin curiga, ibu korban akhirnya berkonsultasi ke psikolog.
Keterangan psikolog menguatkan pengakuan korban.
Akhirnya dilaporkan polisi.

Setelah divisum ternyata benar, korban telah disetubuhi sering kali oleh kakek tirinya itu.
"Tapi hasil pemeriksaan kami. Kakek itu belum mengaku.
Tapi dari keterangan korban dan para saksi sudah mengarah ke kakek yang bersangkutan," jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya sang kakek mengakui perbuatannya.
Kini sang kakek ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi.
Keterangan kakek, ia setiap pagi mengantar korban ke sekolah.
Saat itu, ia melakukannya.
"Iya saya antar setiap pagi. Ibunya tidak pernah mengantar. Saya kasih uang saku Rp 7.000 tiap hari," kata sang kakek.
Atas perbuatannya sang kakek dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 17/2006 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Darwis Cabuli Putri Kandung Hingga 5 Tahun, Begini Pengakuan Ibu Korban, https://makassar.tribunnews.com/2019/12/21/darwis-cabuli-putri-kandung-hingga-5-tahun-begini-pengakuan-ibu-korban.