Polres Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PLTMH Batang Asai

Pihak Polres Sarolangun tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Kecamatan Batang Asai.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Pihak Polres Sarolangun tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kecamatan Batang Asai. 

Polres Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PLTMH Batang Asai

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Pihak Polres Sarolangun tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kecamatan Batang Asai.

Hingga saat ini, tim penyidik Polres Sarolangun baru menetapkan dan mengamankan dua tersangka. Namun pihaknya menyebut jika dalam proses penyidikan tersangka baru bisa saja bermunculan pada tahun 2020 mendatang.

Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria mengatakan jika jumlah tersangka penyalahgunaan anggaran atau korupsi pada proyek PLTMH bisa saja bertambah pada tahun depan, hal ini karena masih ada saksi yang diperiksa yaitu saudara Rafiq selaku pihak rekanan.

"Rafiq sudah kita periksa sebagai saksi. Kalau alat bukti sudah cukup kita tingkatkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kasus Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Berlanjut, Ibnu Ziady Ajukan Kasasi

Resmikan Mapolres Tanjab Barat, Kapolda: Ini Mapolres Termegah di Jambi

Ini Alasan Polres Muarojambi Tidak Tahan Azwar Muda Meski Telah Jadi Tersangka

Dewan Soroti Pekerjaan Dinas PUPR Jambi, Hingga Akhir Tahun Banyak Proyek Belum Selesai

Sementara Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2016 ini memang membutuhkan waktu yang panjang.

"Lumayan agak lama, penyidikannya agak lama sekitar enam bulan. Tersangka sebelumnya dipanggil pada bulan Oktober. Datang, ia kooperatif dan diperiksa sebagai saksi dan ketika selesai penyidikan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia menyebut, saksi lain masih dalam pemeriksaan, seperti pihak rekanan (Rafiq). Dalam pemeriksaan itu, dan hasil penyelidikan dari para penyidik bahwa Rafiq yang masih dalam status saksi itu mengembalikan uang negara.

"Kita bisa menyelamatkan Rp 53 juta dan diserahkan ke kas daerah provinsi," ujarnya. (Cwa)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved