Kasus Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Berlanjut, Ibnu Ziady Ajukan Kasasi

Perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci Ibnu Ziady telah menyatakan kasasi.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno

Kasus Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Berlanjut, Ibnu Ziady Ajukan Kasasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibnu Ziady ajukan kasasi. Hal ini disampaikan Lexy Fatharani selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Jumat (13/12).

"Hari ini terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci Ibnu Ziady telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi," kata Lexy.

Lexy menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menyatakan kasasi. "JPU juga akan kasasi," katanya.

Diketahui dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, majelis hakim diketuai Edi Pramono, menjatuhi hukuman penjara terhadap Ibnu Ziadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Ini Alasan Polres Muarojambi Tidak Tahan Azwar Muda Meski Telah Jadi Tersangka

Kasus DBD di Batanghari Masih Tinggi, Ancaman Merata di 8 Kecamatan

Resmikan Mapolres Tanjab Barat, Kapolda: Ini Mapolres Termegah di Jambi

Isu Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral Tersebar, Manager Angkat Bicara, Ini Kata Pengadilan Agama

Sebelumnya Yandri Roni selaku humas Pengadilan Tinggi sempat mengatakan bahwa majelis hakim tingkat banding berpendapat  bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi No 14/Pid.Sus-TPK.1019/PN.Jmb tangal 18 September 2019 harus dikuatkan.

“Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan di pengadilan tipikor 1 tahun maka di tingkat banding juga dikuatkan,” kata Yandri Roni.

Adapun majelis hakim yang yang menangani perkara ini yakni, Aronta sebagai ketua majelis hakim, dan Sunardi sebagai hakim-hakim Ad Hoc  Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi.

Untuk diketahui, Ibnu Ziady selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi dan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Ibnu Ziady terdawka lainnya Ito Mukhtar  selaku Direktur PT. Anugrah Bintang Kerinci sebagai pekerja poryek di Desa Sei Tanduk Kabupaten Kerinci.

Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018, disimpulkan bahwa dalam Pekerja an Peningkatan Jaringan Irigasi Di Sei Tanduk, Kabulaten Kerinci pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2016, merugikan negara sebesar Rp 1.040.825.423,48.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved