Kadis PMD Jadi Tersangka Kasus LPJU, Pemkab Tebo Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
Terkait penahanan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Suyadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo angkat bicara.
Kadis PMD Jadi Tersangka Kasus LPJU, Pemkab Tebo Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Terkait penahanan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Suyadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo angkat bicara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi mengatakan, Pemkab Tebo akan segera menunjuk pelaksana tugas Kepala Dinas PMD Tebo. Hal itu bertujuan agar tugas pokok dan fungsi dinas tidak terhambat dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Memang, surat pemberitahuan dari kejaksaan sudah kami terima. Dan segera, kami akan menunjuk peltu (pelaksana tugas) di PMD," katanya, Kamis (5/12/2019).
Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bupati Tebo, Sukandar yang saat ini masih dinas di luar kabupaten.
• Kadis PMD Tebo Ditahan Kejari, Kasus LPJU Tebo Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar
• Kejari Tebo Tahan Direktur PT Mutiara Ghara Teknik, Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar Akibat Korupsi LPJU
• Ibu Tiga Anak Ditangkap Polisi Sarolangun, Dengar Pengakuannya Buat Miris
• Nama Istri Gubernur Jambi Disebut Sebagai Penerima Suap, KPK: Ada Kemungkinan
Mengenai bantuan hukum dari Pemkab Tebo, Teguh menerangkan tidak ada bantuan hukum untuk perkara pidana.
"Di Pemda ini bantuan hukum hanya masalah perdata. Kalau masalah pidana, memang belum tersedia," ujar dia.
Lagi pula, sepengetahuannya, tersangka sudah membawa pengacara sendiri untuk mendampingi dalam menghadapi perkara pidana tersebut.
"Pak Suyadi sudah bawa pengacara sendiri. Selama ini belum ada (minta bantuan hukum)," tukasnya.
Dia juga menyatakan, akan menyerahkan proses hukum tersebut pada yang berwenang.
Sebelumnya, Tribunjambi.com mewartakan Suyadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pad Rabu (4/12/2019) kemarin.
Dia ditahan karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah titik di Kabupaten Tebo.
Selain menahan Suyadi, Kejari Tebo juga menahan Cahyono selaku Direktur PT Mutiara Graha Teknik yang diduga sebagai penyedia barang dalam proyek pengadaan dan pemasangan tersebut. Keduanya diduga melakukan mark up pada proyek itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,689 miliar.
Kasus mark up ini terjadi di 105 desa di Kabupaten Tebo yang dianggarkan melalui Dana Desa tahun 2017. Kini keduanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Tebo.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
Putri Delina Bak Sindir Masalah Ayahnya dengan Nathalie Holscher, Singgung Kebenaran yang Terungkap |
![]() |
---|
Seorang Ibu di Sumsel Tega Bunuh Anak Kandung Sendiri, Terungkap Saat Tetangga Bangunkan Sahur |
![]() |
---|
Digerebek Saat Layani Tamu, Tiga PSK di Kota Jambi Diamankan Tim Tindak 2 Satgas Pekat Siginjai |
![]() |
---|
POLWAN Muda Sudah Jadi Kapolsek, Sosok IPDA Yulanda Alvaleri Buat Warga Kagum Lewat Programnya |
![]() |
---|
Cewek di Jambi Beri Obat Perangsang Wanita ke Cowok di Kantin Kampus, Mungkin Dia Nahan |
![]() |
---|