Mantan Ajudan Zumi Zola Disebut-sebut Dalam Sidang Ketok Palu, Apakah Apif Bakal Jadi Tersangka?

Disebut-sebutnya nama Apif Firmansyah menimbulkan pertanyaan apakah Apif akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi 

Mantan Ajudan Zumi Zola Disebut-sebut Dalam Sidang Ketok Palu, Apakah Apif Bakal Jadi Tersangka?

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Disebut-sebutnya nama Apif Firmansyah menimbulkan pertanyaan apakah Apif akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi.

Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umun KPK mengatakan akan melihat dalam evaluasi persidangan.

"Sama dengan persidangan sebelumnya, kita selalu mengevaluasi persidangan," katanya, pada Selasa (3/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Iskandar mengatakan relevansi fakfa persidangan dulu.

"Kaitannya apakah fakta-fakta itu relevan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka atau tidak," katanya.

"Seperti Asiang ini sebelumnya memang tidak tersangka, tapi dari evaluasi persidangan dan fakta-fakta yang kira temukan ya kita tindak," ungkap Iskandar.

Apif Mantan Ajudan Zumi Zola Mangkir Jadi Saksi, KPK Beri Dua Kali Kesempatan

Perkara Ketok Palu: Pengacara Minta Posisi Asiang Dipertimbangkan

Penasehat Hukum: Asiang Korban Efek Domino DPRD Provinsi Jambi

Ramli Taha Jadi Calon Kandidat Gubernur Jambi Pertama yang Daftar di Hanura

Menurut Iskandar kalau itu relevan dan patut dipertanggungjawabkan maka sedapat mungkin akan diupayakan penindakannya.

Awak media bertanya apakah Apif mungkin saja jadi tersangka?

"Belum sejauh itu, karena masih kita lihat dulu. Tapi dalam dakwaan memang bunyinya bersama-sama," katanya.

"Tapi apakah dalam evaluasi persidangan muncuk atau tidak faktanya, maka akan kita pertimbangkan lagi," ulang Iskandar.

Tiga terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 380 juta yang diterima Zainal Abidin. Kemudian Effendi Hatta diduga menerima Rp 375 juta, dan Muhammadiyah menerima Rp 200 juta.

Diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Terdakwa bersama anggota DPRD Provinsi Jambi supaya menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Para terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya mengetahui penerimaan hadiah atau janji berupa uang dari Zumi Zola Zulkifli dan Apif Firmansyah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved