Apif Mantan Ajudan Zumi Zola Mangkir Jadi Saksi, KPK Beri Dua Kali Kesempatan

Apif Firmansyah yang disebut-sebut orang dekat Zumi Zola Zulkifli kembali dipanggil jadi saksi, Rabu (4/12) ini.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Iskandar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Selasa (3/12). 

Apif Mantan Ajudan Zumi Zola Mangkir Jadi Saksi, KPK Beri Dua Kali Kesempatan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apif Firmansyah yang disebut-sebut orang dekat Zumi Zola Zulkifli kembali dipanggil jadi saksi, Rabu (4/12) ini. Apif sempat tak hadir namun Jaksa KPK masih melakukan panggilan.

"Kan ada tiga kali panggilan. Panggilan paksa dilakukan kalau sudah tiga kali. Ini panggilan yang kedua. Besok kita lihat," kata Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Selasa (3/12).

Dia mengatakan sebelumnya Apif memang tak hadir dalam sidang Korupsi Ketok Palu dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah karena dikabarkan ada dinas ke Sumatera Barat. Tiga terdakwa ini adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Terkait konfirmasi kehadiran Apif, Iskandar mengatakan konfirmasi baru ada ketika sidang Rabu (4/12) ini.

Perkara Ketok Palu: Pengacara Minta Posisi Asiang Dipertimbangkan

Penasehat Hukum: Asiang Korban Efek Domino DPRD Provinsi Jambi

Ramli Taha Jadi Calon Kandidat Gubernur Jambi Pertama yang Daftar di Hanura

LAGI, Aktivitas PETI di Merangin Telan Korban, Mukmin Tewas Terkubur

Mereka diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 380 juta yang diterima Zainal Abidin. Kemudian Effendi Hatta diduga menerima Rp 375 juta, dan Muhammadiyah menerima Rp 200 juta.

Diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Terdakwa bersama anggota DPRD Provinsi Jambi supaya menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Para terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya mengetahui penerimaan hadiah atau janji berupa uang dari Zumi Zola Zulkifli dan Apif Firmansyah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved