Perkara Ketok Palu: Pengacara Minta Posisi Asiang Dipertimbangkan
Farizi selaku pengacara mengatakan terkait niat terdakwa membantu saksi Arfan agar tidak dipecat dari dinas PUPR perlu dipertimbangkan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Perkara Ketok Palu: Pengacara Minta Posisi Asiang Dipertimbangkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim pengacara Asiang membacakan pledoinya dari jam 13.25 hingga 15.03 WIB. Farizi selaku pengacara mengatakan terkait niat terdakwa membantu saksi Arfan agar tidak dipecat dari dinas PUPR perlu dipertimbangkan.
"Karena memang mereka sudah berteman lama walau pun terdakwa tahu uang tersebut sudah untuk korban," katanya.
Uang tersebut juga bukan milik perusahaan Asiang melainkan miliknya pribadi.
Selanjutnya tim pengacara mengatakan sepatutnya Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan posisi terdakwa. Apakah Asiang aktif atau tidak atau sedang dalam keadaan yang tertekan dan semacamnya.
Sebelumnya Farizi sudah menyinggung hal ini.
• Penasehat Hukum: Asiang Korban Efek Domino DPRD Provinsi Jambi
• Ramli Taha Jadi Calon Kandidat Gubernur Jambi Pertama yang Daftar di Hanura
• 26 Pejabat Jambi Berebut 3 Kursi Kepala Dinas, Pejabat dari Bungo dan Kerinci Ikut Bersaing
• Gudang Sembako Berkedok Toserba Disegel, Tim Terpadu Pemkot Jambi Temukan Kejanggalan
"Sebenarnya, pak Asiang kan perannya tidak aktif, dia hanya memberi pinjaman saja, setelah itu tidak ada campur tangan lagi, jadi perbuatan itu perlu dipertimbangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya juga diketahui Asiang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.(Jaka HB)