Berita Jambi
2 Tahun Pasca Kebakaran di Simbur Naik, Bantuan yang Dijanjikan Belum Cair, Ini Penjelasan Bakeuda
2 Tahun Pasca Kebakaran di Simbur Naik, Bantuan yang Dijanjikan Belum Cair, Ini Penjelasan Bakeuda
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
2 Tahun Pasca Kebakaran di Simbur Naik, Bantuan yang Dijanjikan Belum Cair, Ini Penjelasan Bakeuda
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi masih berhutang kepada para korban kebakaran di Desa Simbur Naik, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada 2017 lalu.
Kala itu Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat mengunjungi korban kebakaran berjanji akan menyerahkan bantuan. Dua tahun berlalu, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Firngadi, dikonfimasi Tribunjambi.com Senin (2/12/2019) mengatakan, belum dicairkanya bantuan tersebut karena prinsip kehati-hatian, dia khawatir melanggar aturan karena selang waktu kejadian sudah terlalu lama.
• Kais Puing-puing Kebakaran Simbur Naik, Warga Temukan Keris, Emas Benda Berharga Lainnya Hangus
• Kebakaran Simbur Naik, Hampir Satu Desa Terbakar, Memilukan! Harta Tersisa Hanya Baju yang Dipakai
• 2020, Pelebaran Jalan Desa Lambur Luar Jadi Prioritas, 2019 Jalan ke Simbur Naik Dibuat Pengerasan
• Sudah Ada Kesepakatan, Persoalan Tapal Batas Bungo, Tebo, dan Dharmasraya Temui Titik Terang
"Karena itukan pasca bencana, dulu awalnya mau dicairkan sewaktu bapak Zumi Zola masih menjabat. Tapi karena beliau sudah tidak menjabat, rentang waktunya tertunda satu tahun," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya sudah mengkonsultasikan hal ini ke Kementrian dalam negeri, namun pihak Mendagri belum memberikan rekom untuk mencairkan bantuan tersebut.
Selanjutnya, pihak Bakeuda juga akan mengkostasikan secara tertulis hal ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau Kemendagri mengusulkan kenapa tidak Bansos saja. Kita proses kehati-hatian. Karena awalnya bantuan tanggap darurat, inikan sudah melebihi waktu, sehingga kita meminta analisa kepada BPK ini bisa tidak, kita khawatir hal ini menyalahi aturan," sebut Agus.
Ditanya kenapa anggaran itu tidak dianggarkan tidak lama setelah peristiwa kebakaran, dijelaskan Agus prosesnya panjang, harus ada SK, setelah itu ada rekening calon penerima bantuan.
"Prosesnyakan panjang, Jadi, ada casenya kita kemarin, kita hanya proses kehati-hatian," sebut Agus.
Untuk nominal bantuan yang akan diberikan tersebut, diungkapkan Agus berkisar Rp 600 Juta.
Diberitakan sebelumnya, Para Korban kebakaran di desa Simburnaik Tanjung Jabung Timur menagih janji Pemprov yang kala itu disampaikan oleh Mantan Gubenur Zumi Zola yang akan membantu para korban kebakaran.
Meski Zumi Zola tidak menjabat lagi, warga berharap, Pemprov tetap memenuhi Janji tersebut. Untuk memperbaiki pemulihan ekonomi warga pasca kebakaran.
2 Tahun Pasca Kebakaran di Simbur Naik, Bantuan yang Dijanjikan Belum Cair, Ini Penjelasan Bakeuda (Zulkifli/Tribunjambi.com)