TAK Terima Anak Kandung Diam-diam Balik Nama Sertifikat Rumah, Ayah Gugat ke Pengadilan
Siti May Munah (43) digugat ayah kandungnya Kamil bin Sulaiman (66) karena diduga mengubah sertifikat kepemilikan rumah miliknya yang ada di Jalan Sul
TRIBUNJAMBI.COM- Siti May Munah (43) digugat ayah kandungnya Kamil bin Sulaiman (66) karena diduga mengubah sertifikat kepemilikan rumah miliknya yang ada di Jalan Sultan Sahrir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Masalah tersebut berawal pada tahun 2013 lalu. Saat itu Kamil menikah lagi pada tahun 2013 setelah istrinya meninggal.
Kamil kemudian tinggal di rumah kontrakan bersama istri barunya.
Pria berusa 66 tahun tersebut terkejut saat mengetahui rumah miliknya yang ia beli bersama istri pertamanya, status kepemilikannya telah diubah oleh anaknya.
• Curhatan Pilu Agnez Mo ke Anji Eks Drive Usai Dihujat Se-Indonesia Akui Tidak Berdarah Indonesia
• BREAKING NEWS Warga Kerinci Khawatir Serangan Tawon Lagi, 1 Tewas, Sarang Belum Ketemu
• Ujian Nasional (UN) Dihapus? Wacana Tak Terduga Nadiem Makarim Ini Sebabnya, Tunggu Pengumumannya!
• Jambi Masuk Jalur Transit Kejahatan Perdagangan Orang di Indonesia
Padahal Kami merasa tak pernah mengibahkan rumah tersebut pada Siti.
Untuk membatalkan kepemilikan rumah tersebut, Kamil melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang pada Kamis (28/112019).
"Untuk membatalkan kepemilikan rumah itu, maka klien kami melayangkan gugatan ke pengadilan. Penggugat adalah ayah kandung dari tergugat,"ujar kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah, di PN Palembang, Kamis.
• Yayasan Setara dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Menyelenggarakan ToT ISPO dan RSPO
• Niat Salat Jumat dan Bacaan Dalam Bahasa Arab, UAS Ungkap Allah SWT Mengutuk Keras Jika Melakukan
• Dinas Kesehatan Catat Penderita HIV/AIDS di Sarolangun Meningkat
Ia mengatakan saat ini pihak pengadilan melakukan upaya mediasi antara Kamil dan Siti.
"Kami harapkan kedua pihak tidak ada yang dirugikan. Sekarang lagi dimediasi, apakah rumah itu nanti dijual dan dibagi rata, atau seperti apa nanti diakan diputuskan. Klien kami tidak hadir karena kesehatannya menurun," ujar Dedi.
• Korban Teriak Saat Digerayangi, Jangte Panik Sampai Lupa Pakai Celana, Lari Lewat Jendela
• Kepada Najwa Shihab, Anies Baswedan Blak-blakan Besaran Gaji PNS DKI Jakarta, Provinsi Lain Berapa?
• Joy Run 2019 Transmart Jambi 10K dan 5K, Beragam Acara Meriah Jumat-Minggu
Sementara itu Sondang kuasa hukum Siti mengatakan bahwa majelis hakim menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan dengan mediasi.
"Hari ini sidang ditunda sampai proses mediasi selesai. Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Sondang.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tinggal di Kontrakan karena Rumah Ditempati Anaknya Alasan Ayah Gugat Putrinya"
Editor : Rachmawati