TAK Terima Anak Kandung Diam-diam Balik Nama Sertifikat Rumah, Ayah Gugat ke Pengadilan
Siti May Munah (43) digugat ayah kandungnya Kamil bin Sulaiman (66) karena diduga mengubah sertifikat kepemilikan rumah miliknya yang ada di Jalan Sul
Anak Gugat Ayah Rp 216 juta, Hakim Sudah Berupaya Lakukan Mediasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah berupaya melakukan memediasi terjadap perkara antara ayah yang digugat oleh anaknya dan menantunya.
Namun upaya itu gagal. Muhamad Bola warga asal Desa Ranggasolo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima digugat anak pertamanya, Jahari dan suaminya Arsad.
Kakek berusia 74 tahun itu digugat sebesar Rp 216 juta atas kasus sengketa lahan.
Selain gugatan materil, sang ayah juga dituntut untuk hengkang dari tanah yang kini telah ditempatinya.
Wakil ketua Majelis Hakim, Sutaji menilai, persoalan sengketa antara anak dan orangtua dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke meja persidangan.
Untuk itu, sebelum sidang dilanjutkan untuk agenda selanjutnya, pihak majelis hakim meminta kedua belah pihak agar berdamai.
Namun upaya itu tidak berhasil karena dua pihak ngotot melanjutkan perkara.
“Kita sudah upayakan melakukan perdamaian dengan prosedur memediasi, itukan wajib. Bahkan setiap persidangan saya terus dorong agar mereka damai. Tapi sayang, itu juga gagal,” kata Sutaji saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2017).
Sutaji menyebutkan, sidang perkara kasus tersebut telah beberapa kali digelar di PN setempat.
Rabu siang, sidang digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
“Kasus sengketa tanah ini dilaporkan oleh menantunya. Tadi, sidang dengan agenda duplik yaitu jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat,” kata dia.
Karena kedua belah pihak menolak jalan damai, majelis hakim memutuskan gugatan perdata ini dilanjutkan.
“Sidang lanjutan akan digelar pekan depan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Gugat Ayah Rp 216 juta, Hakim Sudah Berupaya Lakukan Mediasi"