Sekda Bungo Bantah Rotasi Jabatan Jajaran Pemkab Bungo Politis
Sekda Bungo, Ridwan Is membantah isu adanya unsur politik dalam rotasi jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Sekda Bungo Bantah Rotasi Jabatan di Jajaran Pemkab Bungo Politis
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Ridwan Is membantah isu adanya unsur politik dalam rotasi jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo. Dia mengatakan, rotasi jabatan di jajaran Pemkab Bungo bertujuan untuk mengisi jabatan-jabatan penting yang kosong.
"Maksudnya (rotasi jabatan) ini, untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong," katanya.
Selain itu, rotasi jabatan itu juga ditujukan untuk penyegaran, mengingat beberapa pejabat sudah cukup lama menduduki jabatan yang sama.
Ridwan juga menampik adanya campur tangan ASN dalam politik, terutama pada Pilkada tahun depan. Menurutnya, jabatan yang diemban ASN dan Bupati merupakan dua hal yang berbeda.
"Kalau yang dirombak ini, ASN ini, jabatannya kan struktural. Kalau jabatan bupati, itu jabatan politis. Itu dua hal yang berbeda," terangnya.
• 7 Orang Penderita AIDS di Kerinci Jalani Pengobatan Gratis
• Lahan Pertanian di Kota Jambi Menyempit Tergusur Perumahan, Ini yang Dilakukan Pemkot Jambi
• Ketika Bajir Rob di Kuala Tungkal Jadi Hiburan Anak-anak Nelayan
Perlu diketahui, Kabupaten Bungo akan melangsungkan pemilihan kepala daerah pada 2020 mendatang.
Terkait hal itu, Sekda juga sudah mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Dia juga menekankan, pejabat-pejabat di Kabupaten Bungo juga sudah diberi pemahaman terkit aturan-aturan yang berlaku.
"ASN tidak boleh ikut terlibat politik praktis. Pejabat-pejabat ini kan sudah lama, sudah pernah ikut dalam pemilihan. Jadi, insyaallah, tahu koridor-koridornya. Tidak terlibat politik praktis," terangnya.
Sekda mengatakan, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merugikan dua pihak, yaitu ASN itu sendiri atau calon kepala daerah yang bersangkutan.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bungo mewanti-wanti perotasian jabatan di jajaran Pemkab Bungo.
"Kami mewanti-wanti, kepada bupati dan wakil bupati menjabat yang akan maju pada Pilkada 2020, agar tidak memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," kata Abdul Hamid selaku ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, saat ditemui di kantor Bawaslu Bungo, Minggu (20/10/2019) lalu.
Dia menyampaikan, jika bupati dan wakil bupati ingin melakukan pergantian pejabat, itu bisa dilakukan sebelum enam bulan masa penetapan calon.
Hamid menjelaskan, larangan tidak boleh melakukan pergantian pejabat itu sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dia bilang, pada Senin (21/10/2019) besok, pihaknya akan menyurati bupati dan wakil bupati.
"Sesuai arahan pimpinan Bawaslu, serta amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Senin besok kita akan menyurati bupati dan wakil bupati secara tertulis," terang Hamid.
• Sidang Sufardi Cs Bakal Digelar Dua atau Tiga Hari Lagi di Pengadilan Tipikor Jambi
• KPK Pastikan 6 Orang Lagi Bakal Menyusul Supardi Cs ke Jambi
• Usai Didatangi KPK, Cek Endra Langsung Kumpulkan Seluruh Kades, Lurah dan Camat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/28112019_sekda-bungo.jpg)