Sekda Bungo Bantah Rotasi Jabatan Jajaran Pemkab Bungo Politis
Sekda Bungo, Ridwan Is membantah isu adanya unsur politik dalam rotasi jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Dilanjutkannya, dalam pasal 71 UU no 10 tahun 2016 disebutkan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan satu di antara pasangan calon. Baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Bupati dan wakil bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut. Sanksinya bisa didiskualifikasi sebagai calon," pungkas Hamid.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/28112019_sekda-bungo.jpg)