Berita Nasional
Anies Baswedan Bakal Senasib dengan Ahok? Tidak Digaji 6 Bulan Jadi Gubernur DKI Jakarta Karena Ini
Anies Baswedan Bakal Senasib dengan Ahok? Tidak Digaji 6 Bulan Jadi Gubernur DKI Jakarta Karena Ini
Anies Baswedan Bakal Senasib dengan Ahok? Tidak Digaji 6 Bulan Jadi Gubernur DKI Jakarta Karena Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Ramai soal nasib Gubernur DKI Jakara, Anies Baswedan akan serupa mantan gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak menerima gaji selama 6 bulan.
Nasib itu merujuk dengan masalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 yang hingga saat ini belum rampung dibahas.
Bila benar terjadi, Anies Baswedan pun merasakan hal serupa dengan Ahok kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
• Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Status Napi Ahok di PT Pertamina: Tidak Ada Masalah Hukum di Situ
• Status Mantan Napi Ahok Tidak Dipermasalahkan Mahfud MD, Fadli Zon Sindir BTP Jadi Komut Pertamina
• Hari Pertama Ahok Masuk Kerja di PT Pertamina, Kejutan Sapu-sapu Orang Bakal Ada?
Pembahasan masih panjang, sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019.Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.
Padahal, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.
RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
• Ribuan Bibit Kopi Liberika Tungkal Ditanam, Petani Tanjab Timur Didorong Ramai-ramai Ikut Budidaya
• Kick Off Sekarang! Golden Wing vs Kagama FC, Laga Kedua Semi Final Piala Askot
• Dituding Nunggak Kredit Motor, Isteri Ketua DPRD Kabupaten Merangin Dibentak Debt Collector
Jika Anies dan DPRD DKI gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama enam bulan.
"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).
• Yudarwandi Lari Kejar Tuyul hingga Makam Sepulang Pengajian, Ini Penampakannya di Wadah Kaca
Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD.
Serupa era Ahok
Terlambatnya pengesahan APBD 2020 pernah terjadi lima tahun lalu ketika DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyepakati RAPBD 2015 hingga waktu yang ditentukan.
Keterlambatan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015 bermula dari perseteruan politik di DPRD DKI Jakarta.
• Sudah Lewat Batas Waktu, Pemprov Jambi Belum Umumkan UMK 2020
Beberapa pihak tidak setuju dengan pengangkatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI.