Sudah Lewat Batas Waktu, Pemprov Jambi Belum Umumkan UMK 2020
Hingga Kini Pemprov Jambi belum mengumumkan besaran UMK di Provinsi Jambi tahun 2020.
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski telah melewati batas waktu pengumuman Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 21 November lalu, hingga Kini Pemprov Jambi belum mengumumkan besaran UMK di Provinsi Jambi tahun 2020.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi M Ali menyebut, Pihak Provinsi masih menunggu dari Kabupaten untuk mengusulkan ke Provinsi Jambi. Hingga saat ini baru dua daerah menyampaikan ke Disnakertras yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi.
"Dari Bungo belum, mungkin dalam waktu dekat ini mereka menyampaikan," sebut Ali.
• Update Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi 0 Pelamar, Kesempatan Besar Lolos!
Proses penetapan UMK ini jelas Ali, dari Kabupaten mengusulkan ke Disnakertrans Provinsi, kemudian Disnakertrans melanjutkan ke Biro Hukum, sebelum dilanjutkan ke Gubernur untuk ditetapkan.
Ditanya apakah tidak jadi masalah diumumkan setelah melewewati tanggal 21 seperti imbauan Kementrian Tenaga Kerja, Ali menjawab tidak ada masalah, karena Termasuk Mulai Tanggal (TMT) nya pertanggal 1 Januari 2020. "Kita masih menunggu dua tiga hari ini," imbuhnya.
• Begini Penampilan Angelina Sondakh Setelah 7 Tahun di Penjara, Aaliyah Massaid Ungkap Ini!
Untuk nominal UMK daerah yang sudah menetapkan di Provinsi Jambi menurut Ali tidak mengetahui secara pasti, namun untuk nominal tertinggi di pegang kota Jambi. "Bervariasi, kalau dak salah tertinggi di kota 2,6 juta lebih," sebut Ali.
Untuk daerah lain yang belum menetapkan UMK disebutkan Ali, pihaknya telah mengimbau dan menginformasikam semua untuk segera mengusulkan ke Pemprov Jambi.
Menurut Ali semuanya sebenarnya sudah bisa menetapkan UMK masing-masing daerah.
"Semuanya sudah tidak ada kendalanya sebenarnya," pungkasnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.