Berita Nasional
Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Status Napi Ahok di PT Pertamina: Tidak Ada Masalah Hukum di Situ
Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Status Napi Ahok di PT Pertamina: Tidak Ada Masalah Hukum di Situ
Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Status Napi Ahok di PT Pertamina: Tidak Ada Masalah Hukum di Situ
TRIBUNJAMBI.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penunjukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak memiliki persoalan hukum.
Meski pernah menjadi terpidana kasus penistaan agama, Ahok tetap bisa duduk di kursi petinggi salah satu perusahan plat merah tersebut.
Menurut Mahfud status mantan narapidana yang melekat pada Ahok tidak bisa menghalanginya menjadi Komisaris Utama Pertamina.
"Kalau saya bicara secara hukum, tidak ada masalah hukum di situ," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2019).
• Ahok Hanya Dijadikan Tumbal? Disebut Tak Pantas Jadi Bos Pertamina dan Jadi Sasaran Mafia Migas
• NYOLOT Fadli Zon Tidak Terima Ahok Jadi Bos Pertamina, Apa Sih Hebatnya? Itu Refleksi Teman Sejati
• Fadli Zon Sindir Keras Ahok BTP Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Pertanyakan Soal Perminyakaan!

Mahfud mengatakan saat ini istilah penjara sudah tidak digunakan, menurut UU menyebutkan lembaga pemasyarakatan.
"Orang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat apalagi orang sudah bebas," ungkapnya.
• Kick Off Sekarang! Golden Wing vs Kagama FC, Laga Kedua Semi Final Piala Askot
Ia juga menegaskan BUMN bukanlah jabatan politik itu adalah badan hukum perdata.
Adanya pro dan kontra mengenai Ahok yang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir dianggap Mahfud hal yang biasa.
"Kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan setelah nantinya resmi menjadi Komisaris Utama, Ahok diharapkan keluar dari keanggotaan di PDI Perjuangan.
Karena menurut Erick sudah menjadi syarat komisaris dan direksi tidak menjadi anggota partai politik.
"Pasti, semua Komisaris di BUMN apalagi Direksi harus mundur dari partai," ujar Erick, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2019).
Erick menegaskan semua nama yang dipanggilnya sudah terlebih dahulu diberitahu dari awal terkait posisi komisaris dan direksi harus keluar dari partai politik.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok didampingi Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris utama.