Pro-Kontra Ahok Jadi Pejabat BUMN, Berikut Ini Pernyataan Mahfud MD hingga Peneliti LIPI

Rencana Menteri BUMN Erick Tohir menarik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk duduk sebaai petingggi BUMN menuai pro=kontra

Editor: Duanto AS
Instagram/jokowi_btp_lovers
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP 

TRIBUNJAMBI.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikabarkan bakal jadi pejabat BUMN masih ramai pro-kontra.

Rencana Menteri BUMN Erick Tohir menarik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk duduk sebaai petingggi BUMN menuai pro kontra.

Ada yang setuju, namun ada pula yang menolak.

Berikut tanggapan sejumlah tokoh atas rencana bergabungnya Ahok ke BUMN dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (16/11/2019): 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan jika pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai petinggi di BUMN tidak seharusnya menjadi polemik.

Seperti diketahui, kabar bergabungnya Ahok ke BUMN menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.

Namun, menurut Mahfud MD hal tersebut seharusnya tidak menjadi polemik karena penunjukkan Ahok tidak bertentangan dengan undang-undang.

Mahfud MD menilai pengangkatan Ahok tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena BUMN adalah perusahaan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT, tunduk ke situ bukan undang-undang ASN, bukan apa," terang Mahfud MD dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Sabtu (16/11/2019).

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan seorang mantan napi tidak boleh menjadi pejabat publik jika ditunjuk langsung sebagai pejabat publik.

Namun, jika berdasarkan dengan pemilihan, mantan napi boleh menjadi pejabat publik.

"Nah ini ni harus jelas nih, seorang mantan napi dilarang menjadi penjabat publik, pejabat publik itu adalah pejabat negara yang ada dua, satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasar penunjukan dalam jabatan publik," jelas Mahfud MD

"Yang berdasar pemilihan itu, seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh," tambah Mahfud MD.

Sedangkan, menurut Mahfud MD, penunjukkan Ahok tidak dalam kapasitas jabatan publik melainkan sebagai komisaris yang bersifat kontrak.

"Oleh sebab itu nanti coba tanyakan ke Pak Erick ini kan pemerintah menunjuk tidak dalam jabatan publik, komisaris di kontrak," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved