Zumi Zola Dirangkul Effendi Hatta, Wajahnya Cerah, Hari Ini Jadi Saksi Asiang di Pengadilan di Jambi
Effendi Hatta, terlihat merangkul Zumi Zola. Keempatnya menggunakan batik dan tampak akrab.
Pengacara Asiang dalam sidang menanyakan pada Kusnindar uang suap yang ia terima.
Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta.
“Sesuai dengan yang di BAP, saya lupa angkanya,” katanya.
Kusnindar mengaku ia sempat takut dan mematikan handphone beberapa hari pada tahun 2017.
Penyebabnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat berkunjung ke Jambi dan dirinya takut.
• Kondisi Zumi Zola Zulkifli saat Tiba Serba Hitam, Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini
“Saya tahu ini ado yang dak benar maka saya matikan handphone. Karena beberapa hari sebelumnya Pak Coki dari KPK baru mengadakan sosialisasi ke Jambi,” kata Kusnindar.
Dia mematikan handphone setelah awalnya dipanggil oleh Ketua DPRD Provinsi yang waktu itu dijabat oleh Cornelis Buston.
“Waktu itu ketua nyuruh datang ke rumah dinas. Sesampainya di sana saya disuruh mengecek dan koordinasi dengan haji Sai (Saipuddin). Di situ saya langsung tahu ini persoalan uang,” katanya.
Dia sempat berkomunikasi dengan Saipuddin. Setelah komunikasi itulah Kusnindar mematikan handohonenya selama beberapa hari karena teringat kunjungan KPK.
Diketahui sebelumnya Zumi Zola dan Erwan Malik sudah divonis dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Selain itu Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah juga sudah menjadi tahanan KPK.
Mereka dihadirkan sebagai saksi yang memeriksa terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ditahan karena diduga menjadi bagian sari suap RAPBD 2018 san barter proyek.
• Prabowo Subianto Akan Bertemu Dubes Arab Saudi, Adakah Pembahasan Soal Habib Rizieq Shihab?
Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipuddin dan Zumi zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Hal ini diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Repu lik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Ada Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)