Zumi Zola Dirangkul Effendi Hatta, Wajahnya Cerah, Hari Ini Jadi Saksi Asiang di Pengadilan di Jambi

Effendi Hatta, terlihat merangkul Zumi Zola. Keempatnya menggunakan batik dan tampak akrab.

Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Jaka HB
Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zumi Zola tiba di Jambi Selasa (12/11/2019) pagi.

Suami dari Sherrin Tharia itu tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan pengawalan khusus.

Zumi Zola menggunakan jaket dan topi.

Wajahnya pun ditutup masker.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (12/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Zumi Zola kemudian masuk dalam ruang tunggu tahanan. Dalam ruang tunggu, tampak Erwan Malik, mantan Pj Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan Zainal Abidin, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi
Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi (Tribunjambi/Jaka HB)

Sedangkan Effendi Hatta, terlihat merangkul Zumi Zola. Keempatnya menggunakan batik dan tampak akrab.

Kehadiran mereka di gedung Tipikor Jambi sebagai saksi kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang

"Bang lihat ke sini bang," kata salah satu awak media dari jendela ruang tunggu tahanan.

Kedatangan Zumi Zola ke Jambi untuk menjadi saksi terdakwa Jeo Fandy Yoesman atau Asiang, dalam kasus ketok palu dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Mengapa Asiang?

Sebelumnya diketahui Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ditahan karena diduga menjadi bagian dari suap RAPBD 2018 san barter proyek.

Ada Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi
Ada Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi (Tribunjambi/Jaka HB)

Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipudin dan Zumi Zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebanyak Rp 5 miliar.

Kesaksian Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, di Kasus Ketok Palu RAPBD dengan Terdakwa Asiang

Hal ini diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Loyal pada Zumi Zola, Asiang kerap dapat proyek puluhan miliar

Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ternyata adalah orang loyalnya Zumi Zola.

Pernyataan ini keluar dalam dakwaan Asiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Zumi Zola di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan pengawalan khusus.
Zumi Zola di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan pengawalan khusus. (Istimewa)

"Saya orang loyalnya Zola," kata Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan Asiang, pada Kamis (3/10).

Asiang diketahui tak sekali membantu Zola dalam rupa uang.

Namun sudah sejak 2001.

Waktu itu Asiang mengerjakan proyek lewat PT Sumber Swarnanusa dan PT Chalik Sulaiman Bersaudara.

Proyek yang mengalir

Selain itu sejak 2016 Asiang diketahui beberapa kali memberi uang pada Zola melalui Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zola.

Pada 2017 Asiang dapat proyek Rp 30 miliar untuk pengerjaan jalan Panerokan-Sungai Bahar.

Pembangunan Jalan Sungai Duren ke Sungai Bulu melalui PT Sumber Swarnanusa Rp 9 miliar dan rigid beton Tempino ke Muara Bulian Rp 10 miliar.

"Melalui PT Chalik Sulaiman Bersaudara," kata Iskandar selaku JPU KPK.

Kondisi Asiang sekarang

Asiang diketahui menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Victor Togi Rumahorbo.

Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Effendi Hatta Akan Jadi Saksi Perkara Asiang

Asiang diketahui dititipkan Jaksa KPK pada pengadilan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi 2017 - 2018

Siapa mengurus uang ketok palu?

Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengaku berperan mengurus jatah uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 untuk koleganya sesama anggota.

Pada sidang 31 Oktober, Kusnindar bersama 5 orang lainnya menjadi saksi untuk kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi untuk terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Saksi lainnya adalah, tiga orang terpidana kasus yang sama; Arpan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Saipuddin mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi dan Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Lalu Ali Tonang alias Ahui dan Lina yang merupakan ipar terdakwa Asiang.

Dalam persidangan, Kusnindar menyiniggung bagaimana dia mengurus uang ketok palu untuk RAPBD 2017. “Saya yang urus tapi tidak semua,” katanya.

Kusnindar mengatakan dia sebenarnya hanya mengurus untuk jatah anggota, tidak untuk pimpinan dewan.

Di persidangan itu pula ia menyebut nama anggota dewan yang tidak aktif karena maju di pilkada.

Hilallatil Badri, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini Wakil Bupati Sarolangun ia sebut.

“Hilal memang tidak dapat karena namanya tidak tercatat, lupa waktu itu terlewat, dia minta juga jadi akhirnya saya kasih juga,” kata Kusnindar.

Untuk diketahui, dalam rangkaian kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa tahap.

Sempat Tunda Masa Tanam, Masuki Musim Hujan, Petani Padi di Merangin Kembali Garap Sawah

Pertama, Erwan Malik, Saipuddin, Arpan dan Supriyono. Mereka kini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.

Kedua, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Lalu, 12 anggota dewan dan Asiang dari pihak swasta. 12 orang itu, Cornelis Buston, Zainal Abidin, Muhammadiyah, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta (EH) anggota DPRD. Selanjutnya, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Pengacara Asiang dalam sidang menanyakan pada Kusnindar uang suap yang ia terima.

Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta.

“Sesuai dengan yang di BAP, saya lupa angkanya,” katanya.

Kusnindar mengaku ia sempat takut dan mematikan handphone beberapa hari pada tahun 2017.

Penyebabnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat berkunjung ke Jambi dan dirinya takut.

Kondisi Zumi Zola Zulkifli saat Tiba Serba Hitam, Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini

“Saya tahu ini ado yang dak benar maka saya matikan handphone. Karena beberapa hari sebelumnya Pak Coki dari KPK baru mengadakan sosialisasi ke Jambi,” kata Kusnindar.

Dia mematikan handphone setelah awalnya dipanggil oleh Ketua DPRD Provinsi yang waktu itu dijabat oleh Cornelis Buston.

“Waktu itu ketua nyuruh datang ke rumah dinas. Sesampainya di sana saya disuruh mengecek dan koordinasi dengan haji Sai (Saipuddin). Di situ saya langsung tahu ini persoalan uang,” katanya.

Dia sempat berkomunikasi dengan Saipuddin. Setelah komunikasi itulah Kusnindar mematikan handohonenya selama beberapa hari karena teringat kunjungan KPK.

Diketahui sebelumnya Zumi Zola dan Erwan Malik sudah divonis dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Selain itu Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah juga sudah menjadi tahanan KPK.

Mereka dihadirkan sebagai saksi yang memeriksa terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ditahan karena diduga menjadi bagian sari suap RAPBD 2018 san barter proyek.

Prabowo Subianto Akan Bertemu Dubes Arab Saudi, Adakah Pembahasan Soal Habib Rizieq Shihab?

Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipuddin dan Zumi zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Hal ini diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Repu lik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

VIDEO Viral Pria Kena Razia, Malah Diberi Kapolres Duit

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Ada Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved