Zumi Zola Dirangkul Effendi Hatta, Wajahnya Cerah, Hari Ini Jadi Saksi Asiang di Pengadilan di Jambi
Effendi Hatta, terlihat merangkul Zumi Zola. Keempatnya menggunakan batik dan tampak akrab.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zumi Zola tiba di Jambi Selasa (12/11/2019) pagi.
Suami dari Sherrin Tharia itu tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan pengawalan khusus.
Zumi Zola menggunakan jaket dan topi.
Wajahnya pun ditutup masker.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (12/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Zumi Zola kemudian masuk dalam ruang tunggu tahanan. Dalam ruang tunggu, tampak Erwan Malik, mantan Pj Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan Zainal Abidin, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sedangkan Effendi Hatta, terlihat merangkul Zumi Zola. Keempatnya menggunakan batik dan tampak akrab.
Kehadiran mereka di gedung Tipikor Jambi sebagai saksi kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang
"Bang lihat ke sini bang," kata salah satu awak media dari jendela ruang tunggu tahanan.
Kedatangan Zumi Zola ke Jambi untuk menjadi saksi terdakwa Jeo Fandy Yoesman atau Asiang, dalam kasus ketok palu dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Mengapa Asiang?
Sebelumnya diketahui Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ditahan karena diduga menjadi bagian dari suap RAPBD 2018 san barter proyek.

Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipudin dan Zumi Zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebanyak Rp 5 miliar.
• Kesaksian Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, di Kasus Ketok Palu RAPBD dengan Terdakwa Asiang
Hal ini diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.