Zumi Zola Balik ke Jambi
Terungkap Pengakuan Asrul, Anggota Dewan akan Kuorum saat Pengesahan, Zumi Zola di Sidang
Asrul memaparkan tentang telepon saat berada di Hotel Sultan Jakarta. Dia menyebut nama Amidi di sana.
Pengakuan Asrul Anggota Dewan akan Kuorum saat Pengesahan RAPBD 2018, Zumi Zola Dihadirkan Sidang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terungkap pengakuan Asrul Pandapotan Siregar, orang dekat Zumi Zola, saat sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Viktor, Asrul mengaku.
Asrul memaparkan tentang telepon saat berada di Hotel Sultan Jakarta.
Dia menyebut nama Amidi di sana.

"Pak Erwan Malik telepon ke Amidi saat pertemuan di Hotel Sultan," tuturnya.
Menurut Asrul, dia tak begitu mengetahui percakapan itu karena pergi ke toilet.
• Streaming ILC tvOne Anies Tak henti Dirundung Tuduhan Karni Ilyas Undang Anies Baswedan & Ahok BTP
• Detik-detik Zumi Zola Lambaikan Tangan, Wajah Merah saat Dirangkul Effendi Hatta di Ruang Tunggu
• Kondisi Zumi Zola Zulkifli saat Tiba Serba Hitam, Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Sesudah dari toilet, barulah Amidi mengatakan tentang apa yang diperolehnya dari Asiang.
Kepada hakim, Asrul mengatakan bahwa Amidi memastikan anggota dewan akan kuorum dalam pembahasan RAPBD 2018.
Dalam sidang ini, Zumi Zola juga menjadi saksi kasus tersebut.
Sebelum sidang, Zumi Zola dan beberapa mantan pejabat Provinsi Jambi berada dalam satu ruangan.
Kedatangan Zumi Zola Zulkifli ke Jambi untuk menjadi saksi sidang kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2019.
Mereka terlihat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada Selasa (12/11) sekira pukul 11.00 WIB.
Zumi Zola masuk dalam ruang tunggu tahanan.
Dalam ruang tunggu itu terlihat Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan Zainal Abidin.
Saat itu terlihat Effendi Hatta merangkul Zola.
Empat orang itu mengenakan batik dan terlihat akrab.
"Bang, lihat ke sini, Bang," kata seorang wartawan dari jendela ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya Zumi Zola dan Erwan Malik sudah divonis dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi.
Selain itu, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah juga sudah menjadi tahanan KPK.
Mereka dihadirkan sebagai saksi yang memeriksa terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Jeo Fandy Yoesman ditahan karena diduga menjadi bagian dari suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan barter proyek.
Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipudin dan Zumi zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Dia terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pemkab Batanghari Bakal Lelang Kendaraan Akhir Tahun 2019 Ini, Ada 137 Motor dan 40 Unit Mobil
• Waktu Yang Tepat Daftar CPNS Agar Situs sscasn.bkn.go.id Lancar, Pastikan Koneksi Internetmu!
• Gara-gara Nagih Utang, Panji Dikeroyok dan Ditembak Seorang Oknum PNS
• Aksi Pengejaran di Pasar Minggu, Belasan Pengendara Motor Kejar Mobil Polisi, Terjadi Amuk Massa