Zumi Zola Balik ke Jambi

Detik-detik Zumi Zola Lambaikan Tangan, Wajah Merah saat Dirangkul Effendi Hatta di Ruang Tunggu

Dalam ruang tunggu itu terlihat Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan ...

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Jaka HB
Zumi Zola dirangkul Effendi Hatta saat berada di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (12/11). Ada juga mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik dan beberapa mantan pejabat Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zumi Zola dan beberapa mantan pejabat Provinsi Jambi berada dalam satu ruangan.

Kedatangan Zumi Zola Zulkifli ke Jambi untuk menjadi saksi sidang kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2019.

Mereka terlihat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada Selasa (12/11) sekira pukul 11.00 WIB.

Zumi Zola masuk dalam ruang tunggu tahanan.

Zumi Zola di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan pengawalan khusus.
Zumi Zola di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan pengawalan khusus. (Istimewa)

Dalam ruang tunggu itu terlihat Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan Zainal Abidin.

Saat itu terlihat Effendi Hatta merangkul Zola.

Empat orang itu mengenakan batik dan terlihat akrab.

BREAKING NEWS Zumi Zola Tiba di Jambi, Pakai Jaket dan Masker dengan Pengawalan Khusus

Kondisi Zumi Zola Zulkifli saat Tiba Serba Hitam, Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Aksi Pengejaran di Pasar Minggu, Belasan Pengendara Motor Kejar Mobil Polisi, Terjadi Amuk Massa

"Bang, lihat ke sini, Bang," kata seorang wartawan dari jendela ruang tunggu tahanan.

Sebelumnya Zumi Zola dan Erwan Malik sudah divonis dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi.

Selain itu, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah juga sudah menjadi tahanan KPK.

Mereka dihadirkan sebagai saksi yang memeriksa terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Jeo Fandy Yoesman ditahan karena diduga menjadi bagian dari suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan barter proyek.

Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipudin dan Zumi zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Terdakwa Asiang jalani sidang perdana
Terdakwa Asiang saat jalani sidang perdana (Tribunjambi/Jaka HB)

Dia terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siapa yang mengurus uang ketok palu?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved