Dukun Cabul Perdayai Remaja 16 Tahun, Sebut Korban Kena Pelet Minta Berdoa Sebelum Dicabuli

LJ (16), nyaris jadi korban pencabulan dukun palsu berinisial BS (43), warga asal Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Gadis remaja

Editor: rida
int
ilustrasi dukun cabul 

"Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Hatta.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Dukun Cabuli Pasiennya Saat Melakukan Pengobatan di Kamar Mandi"

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Editor : Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved