Dukun Cabul Perdayai Remaja 16 Tahun, Sebut Korban Kena Pelet Minta Berdoa Sebelum Dicabuli

LJ (16), nyaris jadi korban pencabulan dukun palsu berinisial BS (43), warga asal Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Gadis remaja

Editor: rida
int
ilustrasi dukun cabul 

TRIBUNJAMBI.COM- LJ (16), nyaris jadi korban pencabulan dukun palsu berinisial BS (43), warga asal Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Gadis remaja asal Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang ini datang ke rumah pelaku untuk diobati atas saran salah seorang tetangganya.

Tetangga LJ sendiri menyarankan korban untuk diobati oleh pelaku BS.

Alasannya, karena LJ seperti tengah berada dalam pengaruh pelet.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat tetangga korban menyarankan LJ untuk segera diobati.

Kemudian, tetangganya ini mengenalkan LJ kepada tersangka BS.

BS, diklaim sebagai orang pintar dan kerap memberikan pengobatan alternatif kepada warga sekitar.

"Korban pun dibawa ke tempat prakter BS," ujar Hartoyo kepada Kompas.com di Mapolres Sumedang, Kamis (7/11/2019).

Streaming & Jadwal Semifinal Fuzhou China Open 2019 - Marcus/Kevin jadi Tumpuan Indonesia

Istri Orang Lagi Jemur Pakaian, Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria Ini Langsung Bekap Mamah Muda di Kasur

Jangan Lupa Seleksi CPNS Senin Besok Dimulai, Ini Langkah Pertama yang Wajib Kamu Lakukan!

Korban diminta lepaskan kalung dan pakaian

Di sana, korban diminta melepaskan kalung yang dikenakan korban dengan dalih kalung tersebut sudah diguna-guna.

Setelah itu korban juga diminta melepaskan seluruh pakaiannya.

Hartoyo menuturkan, pelaku meminta korban melepaskan seluruh pakaiannya dengan dalih untuk membersihkan pengaruh pelet yang menempel di badan korban.

Tak hanya itu, kata Hartoyo, di dalam kamar tempat praktek dukun cabul ini, pelaku juga memberikan sebuah kertas kepada korban yang berisikan doa-doa.

Pelaku BS juga meminta korban untuk membaca doa-doa tersebut.

Korban pun menuruti permintaan itu.

Namun, setelah pelaku BS hendak melakukan aksi cabulnya, korban tersadar hingga akhirnya melarikan diri dari tempat praktek pelaku.

"Korban melapor kepada orangtuanya. Orangtuanya itu yang kemudian melapor ke kami," tutur Hartoyo.

Profil Rektor ITB Reini D Wirahadikusumah, Ini Idenya Untuk ITB Masa Mendatang

5 FAKTA Soal Kentut yang Wajib Kamu Ketahui, Sehari Manusia Kentut 10- 20 Kali Sehari Loh!

Kalahkan 2 Kandidat Lain, Inilah Reini D Wirahadikusuma, Rektor Perempuan Pertama ITB

Hartoyo menyebutkan, laporan dugaan pencabulan tersebut diterima pada Selasa (5/11/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Hartoyo menambahkan, selain pelapor atas nama korban LJ, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya korban lain.

"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di tempat prakteknya di Jatinunggal," kata Hartoyo.

"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan pelaku sudah kami tahan. Sejauh ini belum ada laporan dari korban lain."

Pelaku BS, kata Hartoyo, dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gempa 9 November 2019 - Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Spesifikasi dan Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru November 2019, dari Harga 1 Jutaan hingga Rp 3 Juta

Rambut Rontok hingga Kesemutan, Ini Deretan Gejala Awal Autoimun Seperti yang Dialami Ashanty

ARTIS Kontroversial Ini Tak Diakui Sebagai Ibu Oleh Anak Kandungnya, WhatsApp dan Instagram Diblokir

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan satu potong baju sweater warna putih, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna pink, dan satu potong bra warna merah," kata Hartoyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Cabut Pelet, Dukun Cabul Perdayai Gadis 16 Tahun"

Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah
Editor : Aprillia Ika

Seorang Dukun Cabuli Pasiennya Saat Melakukan Pengobatan di Kamar Mandi

Seorang dukun bernama Pajar Sidik (41) ditangkap timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya, Rabu (2/10/2019).

Pelaku melakukan pencabulan kepada SS (16) yang merupakan pasiennya di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.

Dari keterangan Subbid Penmas Polda NTB Aiptu M Hatta menyampaikan, modus pelaku yakni mengajak korban diobati di kamar mandi, lalu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ungkap Hatta, Rabu.

Hatta menyampaikan, setelah melakukan pengobatan, korban merasakan kesakitan di organ vital dan kemudian memberitahukan kepada keluarganya.

"Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Hatta.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Dukun Cabuli Pasiennya Saat Melakukan Pengobatan di Kamar Mandi"

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Editor : Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved