Dukun Cabul Perdayai Remaja 16 Tahun, Sebut Korban Kena Pelet Minta Berdoa Sebelum Dicabuli

LJ (16), nyaris jadi korban pencabulan dukun palsu berinisial BS (43), warga asal Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Gadis remaja

Editor: rida
int
ilustrasi dukun cabul 

"Korban melapor kepada orangtuanya. Orangtuanya itu yang kemudian melapor ke kami," tutur Hartoyo.

Profil Rektor ITB Reini D Wirahadikusumah, Ini Idenya Untuk ITB Masa Mendatang

5 FAKTA Soal Kentut yang Wajib Kamu Ketahui, Sehari Manusia Kentut 10- 20 Kali Sehari Loh!

Kalahkan 2 Kandidat Lain, Inilah Reini D Wirahadikusuma, Rektor Perempuan Pertama ITB

Hartoyo menyebutkan, laporan dugaan pencabulan tersebut diterima pada Selasa (5/11/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Hartoyo menambahkan, selain pelapor atas nama korban LJ, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya korban lain.

"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di tempat prakteknya di Jatinunggal," kata Hartoyo.

"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan pelaku sudah kami tahan. Sejauh ini belum ada laporan dari korban lain."

Pelaku BS, kata Hartoyo, dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gempa 9 November 2019 - Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Spesifikasi dan Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru November 2019, dari Harga 1 Jutaan hingga Rp 3 Juta

Rambut Rontok hingga Kesemutan, Ini Deretan Gejala Awal Autoimun Seperti yang Dialami Ashanty

ARTIS Kontroversial Ini Tak Diakui Sebagai Ibu Oleh Anak Kandungnya, WhatsApp dan Instagram Diblokir

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan satu potong baju sweater warna putih, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna pink, dan satu potong bra warna merah," kata Hartoyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Cabut Pelet, Dukun Cabul Perdayai Gadis 16 Tahun"

Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah
Editor : Aprillia Ika

Seorang Dukun Cabuli Pasiennya Saat Melakukan Pengobatan di Kamar Mandi

Seorang dukun bernama Pajar Sidik (41) ditangkap timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya, Rabu (2/10/2019).

Pelaku melakukan pencabulan kepada SS (16) yang merupakan pasiennya di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.

Dari keterangan Subbid Penmas Polda NTB Aiptu M Hatta menyampaikan, modus pelaku yakni mengajak korban diobati di kamar mandi, lalu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ungkap Hatta, Rabu.

Hatta menyampaikan, setelah melakukan pengobatan, korban merasakan kesakitan di organ vital dan kemudian memberitahukan kepada keluarganya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved