Selalu Sopan Saat Sidang, Supir Minyak Ilegal di Jambi Divonis Ringan dari Tuntutan JPU
Erix Asteria supir minyak ilegal divonis dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonisnya adalah 9 bulan dan denda Rp 1.000.000, pada Kamis (7/11).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Selalu Sopan Saat Sidang, Supir Minyak Ilegal di Jambi Divonis Ringan dari Tuntutan JPU
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Erix Asteria supir minyak ilegal divonis dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonisnya adalah 9 bulan dan denda Rp 1.000.000, pada Kamis (7/11).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan kepada Erix Asteria dan denda 1 juta rupiah,” kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim.
Yandri Roni mengatakan hukuman terdakwa dipertimbangkan dengan dua hal. Pertama yang memberatkan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan dan meringankan bahwa terdakwa selalu hadir dan sopan selama persidangan.
Sebelumnya Tito selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erix pidana penjara 1 tahun dengan ketentuan selama terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
• 753 Warga Tanjab Barat Terjaring Operasi Zebra 2019, Banyak Pengendara Tak Mau Pakai Helm
• Seorang Ibu Hamil Tiba-tiba Jatuh dari Motor dan Pingsan di Pinggir Jalan, Warga Tebo Menduga Dia
• Peringatan Maulid Nabi, Amir Sakib Ajak Warga Tanjab Barat Teladani Akhlak Nabi Muhammad
“Menjatuhkan denda sau juta rupiah dan menyatakan bukti berupa 1 unit kendaraan R4 truk dan STNK R4 truk. Barang bukti yang dirampas untuk negara 9.227 liter minyak bumi dan satu tangki minyak modifikasi,” ungkapnya.
Erix dijerat pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Erix sebelumnya diketahui membawa minyak mentah ilegal dari Desa Bungku, Batanghari. Sebelumnya Erix dari Sumatera Selatan membawa tangki modifikasi dan mengambil minyak mentah dari Desa Bungku.
Pada 27 Juni 2019 terdakwa hendak berangkat dari Desa Bungku. Namun saat di kawasan Mestong Erix melewati Muaro Jambi. Namun sialnya Erix didatangi polisi dan akhirnya ditangkap.(Jaka HB)