Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Direktur Utama PT PLN (Persero)
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan
Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
• Telinga Kiri Politisi Ini Digigit Secara Brutal Hingga Putus dan Tercecer di Jalan
• 600 an Pintu Air di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 60 Persen Kondisinya Rusak Berat
Ketua majelis hakim Hariono mempersilakan tim jaksa berkoordinasi dengan panitera.
Seusai persidangan, jaksa KPK lainnya Ronald Worotikan juga menyampaikan hal senada.
Jaksa akan mempelajari pertimbangan dan putusan majelis hakim.
"Nantinya untuk menentukan langkah kami. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa Ronald.
Ronald menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah.
Ronald menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim.
"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.
• Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Dikabarkan Terkena OTT KPK di Jakarta, KPK Menyanggah?
Secara psikologis, Ronald mengakui bahwa putusan bebas ini mengagetkan bagi tim jaksa yang menangani perkara Sofyan.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald.
• Dalam Memimpin Daerah, Fadhil: Harus Terjalin Komunikasi Baik
Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.