Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Direktur Utama PT PLN (Persero)

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan

Editor: rida
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, meski dinyatakan tak bersalah, Sofyan tak bisa serta merta menjabat lagi menjadi orang nomor satu di PLN.

“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 49, Target Tanjab Timur Inginkan Pertahankan Gelar Juara

PRATU Suparlan Menjadi Tameng Hidup Hadapi 300 Milisi Fretilin, Begini Kisah Anggota Kopassus itu

KAKEK Laporkan Cucu ke Polisi Karena Curi Mobil Mercedes Bens, Niat Beri Pelajaran Lalu Merasa Iba

Erick mengaku menghormati keputusan hukum yang menyatakan Sofyan tak bersalah dalam kasus tersebut.

“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick.

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sedang Tidur-tiduran, Nenek 60 Tahun Tiba-tiba Dibacok, Dituduh Dukun Santet

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sedang Tidur-tiduran, Nenek 60 Tahun Tiba-tiba Dibacok, Dituduh Dukun Santet

Kapastitas Jalan Gunung Semeru dan Jalan Berdikari Ditingkatkan, Pemkot Jambi MoU dengan Swasta

PRIA Thailand yang Kaya Raya Pagari Keliling Kediamannya dengan Puluhan Sepeda Motor Berkelas

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Dirut PLN Lagi?"

Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Yoga Sukmana

Isak Tangis dan Sorak Kegembiraan Usai Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Akui Kaget dan Pikir-pikir

TRIBUJAMBI.COM- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan menggunakan masa pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved