Berita Jambi

Ada Biro yang Hilang, Tahun 2020, Nomenklatur dan Organisasi di Setda Provinsi Jambi akan Berubah

Ada Biro yang Hilang, Tahun 2020, Nomenklatur dan Organisasi di Setda Provinsi Jambi akan Berubah

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Zulkifli
Jubir Permprov Jambi, Johansyah. Ada Biro yang Hilang, Tahun 2020, Nomenklatur dan Organisasi di Setda Provinsi Jambi akan Berubah 

Ada Biro yang Hilang, Tahun 2020, Nomenklatur dan Organisasi di Setda Provinsi Jambi akan Berubah

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terbitnya Peraturaan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 56 tahun 2019 tentang pedoman Nomenklatur dan unit kerja Sekertariat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota, bakal merubah struktur organisasi di Setda Provinsi Jambi saat ini.

Perubahan struktur organisasi Sekertariat daerah tersebut diantaranya, peleburan dan penghilangan nama beberapa Biro. Seperti Biro Kekayaan milik daerah atau Biro Aset bakal dilebur ke dalam Badan Keuangan Daerah.

Kemudian Biro Humas dan Protokol, tugasnya akan dibagi, dan berganti nama menjadi Biro Administrasi Pimpinan. Selanjutnya sebagian tugas kehumasan akan dialihkan Ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

72 Kepala Keluarga yang Tinggal di Lorong OKH, Bulian, Setuju Direlokasi, dan Tetap Minta Ganti Rugi

UNGGAHAN Manis Ifan Seventeen Untuk Dylan Sahara yang Tersapu tsunami Selat Sunda 22 Desember 2018

Kisah Enny Peraih Penghargaan Penyuluh Terbaik di Provinsi Jambi, Sehari Tempuh Perjalanan 100 Km

3 Asisten di Setda Provinsi Jambi, Dapat Mobil Dinas Baru

Dan, masih ada beberapa perubahan struktur organisasi di Sekertariat daerah Provinsi Jambi seandainya Permendagri tersebut di lakasnakan.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja sekertariat daerah paling lama akhir Desember 2019 dan harus diberlakukan pada tahun 2020.

Kepala Biro Humas dan Setda Provinsi Jambi selaku Jurubicara Pemprov Jambi Johansyah ketika dibincangi Tribunjambi.com beberapa waktu lalu menyampaikan, menyikapi Permendagri tersebut Pemprov Jambi telah menggelar rapat bersama menindaklanjuti.

Buka Festival Kerinci 2019, Ini yang Disampaikan Sekda Provinsi Jambi M Dianto

ANIES Baswedan Ungkap Kelemahan Sistem E-Budgeting Yang Dibangun Ahok, Sudah Tahu Sejak Tahun Lalu

Gara-gara Lempar Botol, Gubernur Sugianto Sabran Terancam Sanksi Komdis PSSI!

MENGEJUTKAN Artis Korea Posting Berhijab, Eks Lee Min Ho Semakin Cantik: Ternyata Ini Alasannya

Johansyah menyebut, pihak Pemprov akan mengajukan surat ke Mendagri terkait penundaan pelaksanaan perubahan numenklatur dan struktur organisasi di Sekertariat Daerah tersebut pada tahun 2021.

Mengingat penyusunan anggarat tahun 2020 masih meggunakan sekema anggaran struktur organisasi yang saat ini.

"Ini kalau disetujui, mengingat anggaran kita sudah diflot dengan struktur lama. Kedua persiapan untur perubahan itu harus ada matang. Jadi kita berencana meminta waktu sampai tahun 2021. Itu disampaikan oleh Asisten III," jelas Johansyah.

Kemudian, Johansyah juga menyampaikan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan untuk mempertahankan nama dan tupoksi Biro Humas dan Protokol seperti saat ini.

Karena di Permendagri nomor 56 tersebut di pasal 12 disebutkan, perubahan, penambahan nomenklatut bisa dipertahankan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

"Kalau bisa kami menyampaikan pertimbangan dan alasan akademik kepada Gubernur dan Sekda itu dipertahankan. Dan, arahan dari A3 silahkan dibuat kajian, cuma keputusan itu kan ditangan Gubernur dan seizin Kemendagri," pungkasnya.

Berdasarkan Permendagri nomor 56 tahun 2019, struktur sekertariat daerah Provinsi tipe A akan berubah dari saat ini.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat akan membawai tiga Biro, yakni Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Biro Hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved