Berita Provinsi Jambi

3 Asisten di Setda Provinsi Jambi, Dapat Mobil Dinas Baru

Tiga asisten Setda Pemerintah Provinsi Jambi, memperoleh mobil dinas baru melalui penganggaran dana APBD Provinsi Jambi 2019

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Zulkifli
Sekda Provinsi Jambi, M Dianto saat diwawancarai 

3 Asisten di Setda Provinsi Jambi, Dapat Mobil Dinas Baru 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga asisten Setda Pemerintah Provinsi Jambi, memperoleh mobil dinas baru melalui penganggaran dana APBD Provinsi Jambi tahun 2019. 

Melihat peran para asisten yang merupakan perpanjangan tangan dari Gubernur dan merupakan pembantu Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan penganggaran mobil tersebut dinilai layak.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan, penganggaran tiga mobil dinas telah sesuai dengan ajuan dan kebutuhan para asisten, dan mengacu pada peraturan menteri terkait penggunaan mobil dinas.

Baca: Klarifikasi TNI Soal Video Viral Mobil Dinas TNI 3005-00 Angkut Sembako Dekat Spanduk Prabowo-Sandi

Baca: Mobil Sitaan Kasus Zumi Zola Di Lelang, KPKNL Sebut Belum Ada Pendaftar

Baca: Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Kunjungi Markas Tribun Jambi

"Kita sudah menganggarkan, kalau dilihat apakah itu layak atau tidak karenakan asisten ini tupoksinya kadang-kadang mewakili Gubernur," tuturnya belum lama ini.

Artinya tidak hanya selaku asisten Setda, tetapi asisten juga bisa mewakili Gubernur. Terlebih jika mereka telah mendapatkan tugas keluar daerah yang bukan hanya di Provinsi Jambi saja namun juga Provinsi tetangga.

"Apa yang dipakai oleh asisten sekarang, sama dengan kendaraan yang dipakai oleh mereka sebelumnya. Merk dan besaran CC nya sama, hanya saja modelnya yang terbaru. Sebab mobil lama sudah tidak layak dipakai jalan jauh," sebut Dianto.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Taman Hijau di Bungo, EF Sempat Kembalikan Rp 30 Juta

Baca: Warga Tionghoa dari Luar Negeri, Ramaikan Tradisi Cheng Beng di Kota Jambi

Baca: Lolos P3K/PPPK Masih Bisa Daftar CPNS 2019? Simak Selengkapnya Mengenai Ketentuannya di Sini

Selain itu, ia juga tidak mempermasalahkan bagi kepala OPD teknis untuk memiliki kendaraan dinas lebih dari satu, selama sesuai aturan.

"Ada Permendagri yang membatasi besaran CC untuk pejabat eselon IIA jika operationalnya hanya ke kantor. Namun pengecualian apabila operationalnya diluar maka dilihat kembali ruang lingkup bekerja," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Permendagri terkait besaran CC kendaraan dinas di jabatan eselon dua yakni 1.800 CC, jabatan eselon tiga menggunakan kendaraan dengan CC 1.500 dan eselon empat menggunakan sepeda motor.

Dianto mencontohkan, untuk pengadaan mobil baru seperti di Dinas Perkebunan dan dinas-dinas Teknis lainnya yang memang memerlukan mobil dengan CC besar juga double gardan.

"Medan tempuhnya memerlukan kendaraan yang layak digunakan sehingga operational mereka bisa terbantu dengan kendaraan tersebut," katanya.

Dianto juga menegaskan, bahwasanya kendaraan baru itu untuk operasional, bukan kendaraan dinas ataupun kendaraan jabatan kepala dinas yang bersangkutan.

Baca: Seperti Ini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Milikmu Hingga Tahun 2019, Bisa Lewat HP & ATM

Baca: MKI Fest 2019 Gelar Bazar Charity, Ajarkan Anak untuk Kegiatan Sosial

Baca: Geledah Kantor Dinas LH Bungo, Penyidik Kejari Bungo Amankan 8 Dokumen Ini

Baca: Penemuan Jasad Tanpa Kepala Guru Honorer di Kediri Bukan Perampokan, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Menurutnya, mobil operasional bisa digunakan oleh kepala dinas, bisa juga oleh para pejabat eselon III maupun fungsional lainnya. 

"Termasuk kita melayani tamu-tamu dari luar daerah dalam rangka monitoring dan evaluasi program dari Kementerian. Nah mobil yang disiapkan inilah, mobil yang siap dan layak memasuki berbagai medan yang ada di Provinsi Jambi," pungkasnya.

3 Asisten di Setda Provinsi Jambi, Dapat Mobil Dinas Baru  (Zulkipli/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved