CPNS 2019

Lolos P3K/PPPK Masih Bisa Daftar CPNS 2019? Simak Selengkapnya Mengenai Ketentuannya di Sini

Lolos P3K/PPPK Masih Bisa Daftar CPNS 2019? Simak Selengkapnya Mengenai Ketentuannya di Sini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews
Menpan RI Umumkan Penerimaan CPNS 2019 untuk 100 Ribu Formasi, Catat Jadwal, Formasi & Siapkan Syarat Dokumen 

Lolos Jadi P3K/PPPK Masih Bisa Daftar CPNS 2019? Simak Selengkapnya Mengenai Ketentuannya di Sini

TRIBUNJAMBI.COM - Update berkembangan kabar terbaru CPNS 2019

Sejumlah instansi telah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I melalui sscasn.bkn.go.id

Sebelumnya, pendaftaran P3K/PPPK 2019 ini juga dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.

Rekrutment P3K/PPPK 2019 Tahap I  ini terbuka untuk tenaga honorer eks K-II, meliputi guru/dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.

Lantas ketika lulus menjadi P3K/PPPK 2019, apakah mereka masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS?

Melalui akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB, pertanyaan tersebut mendapat jawabannya.

"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.

Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.

"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

PPPK dan CPNS
PPPK dan CPNS (Instagram)

Baca Juga:

Sudah 2 Kali Digagalkan Suami Upaya Bunuh Diri Istri, Tapi saat yang Ketiga Kalinya Suami Terkejut

Emas 100 Gram serta Mobil BMW X1 Hanya Rp10 Ribu, Semua Tersedia di Shopee Serba Rp10 Ribu

Seperti Ini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Milikmu Hingga Tahun 2019, Bisa Lewat HP & ATM

Daftar Harga Mobil Wuling di Bulan April 2019, Mulai dari Harga Rp100 Jutaan Hingga Rp300 Jutaan

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nonomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan  perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. (KEMENTERIAN PAN-RB)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved