CPNS 2019
Lolos P3K/PPPK Masih Bisa Daftar CPNS 2019? Simak Selengkapnya Mengenai Ketentuannya di Sini
Lolos P3K/PPPK Masih Bisa Daftar CPNS 2019? Simak Selengkapnya Mengenai Ketentuannya di Sini
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Materi Seleksi PPPK 2019 Tahap I
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menjelaskan, seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Berbeda dengan CPNS 2019, pelamar PPPK atau P3K 2019 tak perlu lagi mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar, yang meliputi :
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Inteligensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan.
Dimana, setiap bidang memiliki minimum skor nilai yang harus dicapai peserta ujian.
Pada seleksi CPNS 2018 lalu, banyak peserta yang gugur karena tak mampu mencapai passing grade Tes Karakteristik Pribadi.
Hal ini membuat pemerintah mengambil kebijakan melakukan pemeringkatan nilai agar formasi tetap terisi.
Jika sesuai jadwal dari BKN, seleksi akan digelar pada 23-24 Februari 2019.
"Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,"kata Mudzakir.