Berita Jambi
Setelah Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Tunggu Jawaban Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jambi
Setelah Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Tunggu Jawaban Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Berikut ini proses sidangnya
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Setelah Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Tunggu Jawaban Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara pengrusakan dan pengeroyokan oleh beberapa anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Area PT WKS kembali digelar Rabu (23/10/2019) ini.
Penjagaan masih ketat seperti dua sidang sebelumnya. Beberapa mobil brimob dan water cannon diparkir di halaman pengadilan negeri Jambi. Selain itu tamu yang masuk diperiksa secara ketat oleh polisi.
Ada dua majelis dan tiga rombongan yang dijadwalkan sidang Rabu ini. Namun, satu rombongan yang dipimpin hakim Tunggal Sinatra ditunda. Sebab hakim berhalangan dan berkas eksepsi juga belum siap.
Selain itu dua rombongan yang dipimpin ketua majelis hakim Arfan Yani melakukan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan.
• Seleksi Penerimaan Tenaga PPPK Dibatalkan, Ini Penjelasan Walikota Fasha
• Sikap AHY Setelah Jokowi Tak Memasukan Kader Demokrat ke Kabinetnya, Siapkan Pidato dan Harapkan Ini
• DRAMA Pembebasan Sandera di Mapenduma, Kopassus Dibantu 3 Pendekar Silat: Halau Serangan Ilmu Hitam
Namun, sidang sempat molor dan diskors karena belum siapnya berkas dan beberapa administrasi oleh tim YLBHI.
Dua kali diskors oleh Arfan Yani, ada pula tim Romel Siregar dan Susilowati yang mendampingi beberapa terdakwa. Mereka hanya hadir dan belum tampak menyampaikan apa pun.
Zuhdi selaku Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan keberatan.
"Artinya penasehat hukum tidak siap duduk di sini yang mulia," kata Zuhdi.
• BPN Muarojambi dan Dishut Provinsi Digugat Terkait Kasus Tanah di Mendalo Indah
• Inilah Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Komjen Pol Idham Azim, Berpengalaman di Reserse & Basmi Teroris
• Bacaan Niat Puasa Sunah Senin Kamis Dalam Bahasa Arab/Latin dan Terjemahan serta 5 Manfaat Lainnya
Namun sidang terus berjalan dengan menunggu pelengkapan administratif sidang seperti surat kuasa hukum hingga berkas eksepsi dan kesalahan beberapa nama terdakwa.
Era selaku kuasa hukum Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dari tim YLBHI membenarkan adanya kendala terkait administrasi.
"Karena memang terkendala karna kita kesulitah mengakses klien di polda, juga mita mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum seluruh terdakwa yang kita dampingi, dan juga harus berbagi tim," katanya.
Dalam eksepsinya tim YLBHI menyinggung tentang konflik agraria yang terjadi antara WKS dan SMB. Selain itu juga soal surat proses oenangkapan Polda Jambi yang tidak sesuai prosedur seperti tidak adanya surat penangkapan yang hingga kini tidak diterima keluarga terdakwa.
• Gunakan Ponsel saat Berkendara akan Ditindak. Polres Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2019
• Lantik Rio PAW Dusun Talang Pantai, Bupati Mashuri Ingatkan Tugas yang Tidak Ringan
• Ambulance Tidak Layak Pakai di Muarojambi Bakal Dilelang, Pemkab Anggarkan 5 Unit Ambulance
Era mengemukakan alasannya menyinggung persoalan konflik agraria SMB ini.
"Karena persoalannya SMB akar masalahnya dari konflik lahan, seluruh proses penangkapan, penahanan dan penggunaan kekerasan kuta duga memang sengaja dilakukan tujuan utama mengusir petani sehingga lahan bisa dikuasai dan kenyataannya memang demikian," ungkapnya.