Berita Jambi

Setelah Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Tunggu Jawaban Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jambi

Setelah Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Tunggu Jawaban Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Berikut ini proses sidangnya

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Jaka HB
Sidang perkara perusakan dan pengeroyokan oleh beberapa anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di area PT WKS kembali digelar Rabu (23/10/2019). 

Prosesnya setelah mereka ditangkap, lahan-lahan yang dikelola petani smb dikuasai perusahaan dan siapa yang melakukan pembersihan lahan itu?

"Jika kita simak pemberitaan media polda dan TIM du mengaku merekalah yg memberskhkan lahan," katanya.

Era mengatakan pihaknya masih kesukitan mengakses klien mereka di Polda Jambi. "Intinya mereka minta asa rujukan dari jaksa padahal kita kan penasehat hukumnya," ungkapnya.

Dia mengatakan pihaknya akan memohonkan tahanan agar dipindah dari Polda Jambi. Sebab menurutnya ktu akan memenfaruhi mental dan psikologis tahanan.

Sidang kemudian ditunda Rabu selanjutnya untuk jawaban Jaksa Penuntut Umum terkait Eksepsi atau keberatan yang disampaikan YLBHI.

Usai Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Tunggu Jawaban Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved