Berita Jambi
Setelah Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Tunggu Jawaban Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jambi
Setelah Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Tunggu Jawaban Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Berikut ini proses sidangnya
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Prosesnya setelah mereka ditangkap, lahan-lahan yang dikelola petani smb dikuasai perusahaan dan siapa yang melakukan pembersihan lahan itu?
"Jika kita simak pemberitaan media polda dan TIM du mengaku merekalah yg memberskhkan lahan," katanya.
Era mengatakan pihaknya masih kesukitan mengakses klien mereka di Polda Jambi. "Intinya mereka minta asa rujukan dari jaksa padahal kita kan penasehat hukumnya," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya akan memohonkan tahanan agar dipindah dari Polda Jambi. Sebab menurutnya ktu akan memenfaruhi mental dan psikologis tahanan.
Sidang kemudian ditunda Rabu selanjutnya untuk jawaban Jaksa Penuntut Umum terkait Eksepsi atau keberatan yang disampaikan YLBHI.
Usai Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Tunggu Jawaban Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)