Siswa SMA di Bangko Tawarkan Kemolekan Tubuh, Tetangga Rogoh Dompet Rp 141 Juta, Ternyata Cowok
Kisah siswa SMA di Bangko ini membuat kaget warga. Dia berhasil menipu seorang pria 43 tahun, dengan cara menyamar menjadi wanita cantik.
Kisah siswa SMA di Bangko ini membuat kaget warga. Dia berhasil menipu seorang pria 43 tahun, dengan cara menyamar menjadi wanita cantik.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang siswa SMA di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berinisial AN (20), harus berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.
Dia diamankan anggota Polres Merangin. Pemuda yang tinggal di Kecamatan Tabir Ilir ini ditangkap setelah diduga melakukan aksi penipuan.
Korban yang ditipu adalah tetangganya sendiri, seorang pria berinisial JY (43).
Baca Juga
Aksi penipuan itu berawal dari media sosial Facebook.
Modus AN menipu JY adalah menyamar jadi wanita cantik dengan nama akun Keyla Hanna Idhar.
Baca Juga
• BLAK-BLAKAN Menteri Sri Mulyani Buka Aib Menteri PUPR, Satu-satunya Menteri yang Enggak Pakai
• VIRAL Mobil Sedan Ludes Terbakar, Dua Bocah Selamat Dengan Wajah Penuh Darah
• Kekayaan 7 Menteri Perempuan Jokowi - Sri Mulyani, Susi Pudjiastuti hingga Retno, Siapa Paling Kaya
Tak tanggung-tanggung, AN berhasil menguras uang JY hingga Rp 141 juta.
Informasi yang dihimpun, aksi penipuan ini sudah terjadi sejak September 2018 lalu.
Awalnya korban berteman di Facebook dengan Keyla Hanna Idhar.
Setelah lama berhubungan di media sosial itu, korban menyatakan jatuh cinta kepada Keyla.
Hubungan gelap itu terjalin cukup lama.
Mereka intens berkomunikasi melalui telepon. Namun demikian, mereka belum sempat bertemu.
Setelah sekian lama menjalin hubungan itu, akhirnya AN pemilik akun Keyla Hanna Idhar pun meminta sejumlah uang kepada JY dengan modus untuk membayar uang kuliah.
Permintaan itu langsung dituruti JY. Saat itu juga JY mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.
Akhirnya pelaku terus merongrong dan membujuk korban untuk memberikannya uang dengan berbagai alasan keperluan, seperti berobat ke rumah sakit.
JY mulai menyadari telah menjadi korban penipuan baru-baru ini, setelah ia tak berhasil lagi menghubungi AN.
Akhirnya JY melacak keberadaan akun Facebook kekasih dunia mayanya tersebut.
Barulah diketahuilah kalau kekasih dunia mayanya itu merupakan seorang laki-laki.
• Kisah Darwis Triadi di Balik Foto Resmi Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 Joko Widodo-KH Maruf Amin
• Kota Meksiko Jadi Medan Perang Pria Bersenjata Berat, Anak Gembong Narkoba El Chapo Ditangkap
Tak terima dengan perbuatan pelaku, JY akhirnya melapor ke Polres Merangin, hingga AN berhasil diamankan di kediamannya.
AN yang berhasil dibincangi di Mapolres Merangin Jumat (18/10), mengatakan kalau aksi tersebut dipelajarinya dari seorang temannya.
Ia pun mengakui menguasai berbagai aplikasi hingga membuat JY selama satu tahun tak merasa curiga.
Salah satu aplikasi tersebut adalah mengubah suara, sehingga saat teleponan, suaranya sebagai pria jadi mirip suara perempuan.
“Saya belajar dari teman, dan saya juga belajar sendiri menggunakan aplikasi chat, hingga dia tak pernah curiga dengan saya,” ungkap AN.
Selain itu, AN juga mengatakan kalau uang yang berhasil didapat dari JY digunakannya untuk keperluan pribadi.
Uang itu seperti untuk biaya sekolah, membeli sepeda motor, hingga untuk memasang listrik di rumah neneknya.

“Saya selama ini tinggal di rumah nenek, Ibu nikah lagi di Bungo, kalau ayah, semenjak kecil saya tidak tahu kemana. Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah. Ada juga yang saya gunakan untuk uang sekolah,” ujarnya.
Banyaknya uang yang berhasil digerogoti dari korban tak terlepas dari kelihaian AN dalam bersandiwara.
Selama ini JY beberapa kali mengajak bertemu AN.
Namun setiap ajakan itu, ada saja alasan AN untuk menghindar, karena memang ia tidak ingin kedoknya diketahui.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, saat dikonfrmasi membenarkan pihaknya menangkap seorang pemuda berinisial AN setelah adanya laporan dari JY.
Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mengambil keterangan AN lebih dalam.
“Sudah diamankan, sekarang masih mengambil keterangan pelaku (AN),” ujar Kasat.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan seperti slip setoran, sepeda motor, dan juga HP tersangka.
Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan terancam pidana di atas lima tahun penjara. (Muzakkir / Tribunjambi.com)
Subscribe Youtube
• Ciri-ciri Orang Terkena Pelet Cinta & Mantra Cinta, Mbah Mijan Beri Cara Mengobatinya
• Cara Cek IMEI Hape dari Situs Baru Kemenperin, HP BM Tak Bisa Digunakan Lagi
• Harta Kekayaan 14 Artis yang Jadi DPR RI, Mereka Akan Bergaji Rp 60 Jutaan/bulan
• Mau Kencing Pada Saat Baru Bangun Tidur, Pria Ini Mendadak Menjerit, Ternyata Ini yang Terjadi