ASN Muaro Jambi Ditangkap BNN, Petugas Temukan Paket Sabu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi berinisial HA (31) warga Kelurahan Kebun Handil,

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Net
ilustrasi ASN 

ASN Muaro Jambi Ditangkap BNN, Petugas Temukan Paket Sabu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi berinisial HA (31) warga Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi setelah terbukti menyimpan satu paket kecil sabu.

Penangkapan tersebut terungkap setelah petugas BNNP Jambi berhasil mengamankan seorang pria dengan inisia DP (25) warga Handil, Kecamatan Jelutung di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, Selasa (15/10) kemarin sekira pukul 21.00 WIB.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan saat di kunjungi di kantornya. “Kita ada mengamankan satu orang ASN yang terlibat dalam kasus sabu,” kata dia, Jumat (18/10).

Saat itu, keduanya berhasil dimankan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

HORE, UMP Jambi Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya

Berkas Tuntutan Penyelundupan Benih Lobster Belum Selesai, Sabha Mitra Cs Batal Dituntut Hari Ini

Pembangunan Jalan Batubara di Jambi Molor, Pengembang Terkendala Pembebasan Lahan

Tepatnya di jalan Basuki Rahmat petugas menemukan seorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, dengan cepat petugas langsung melakukan penangkapan pada seorang pria bernisial DP tersebut. Saat itu, petugas menemukan satu paket kecil dari tangan DP yang ingin dijualnya.

“Kedua pelaku kita amankan di pinggir jalan saat ingin melakukan transaksi,” tambahnya.

Setelah mengamankan DP, petugas langsung melakukan introgasi untuk menemukan pelaku lainnya. Alhasil, DP memberitaukan kepada petugas orang yang memiliki barang.

“DP ini disuruh HA untuk menjual barang ini kepada orang lain, namun sudah kita amankan terlebih dulu,” sebut Agus.

Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di BNNP Jambi untuk pengembangan lebih lanjut dan mengungkap jaringan dari sabu tersebut. “Sekarang masih kita dalami lagi, dari mana dia dapat barang ini,” tandasnya.

Atas perabuatan yang dilakuakan kedua tersangka tersebut, dirinya harus mendekam disel tahanan BNNP Jambi karena melanggar pasal 112 ayat 1 KUHP dan pasal 114 ayat 1 KUHP tentang Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved