Pembangunan Jalan Batubara di Jambi Molor, Pengembang Terkendala Pembebasan Lahan

Wacana pembangunan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi sepertinya masih lama bakal terwujud.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi Imron Rosadi. 

Pembangunan Jalan Batubara di Jambi Molor, Pengembang Terkendala Pembebasan Lahan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Wacana pembangunan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi sepertinya masih lama bakal terwujud. Hingga kini prosesnya masih dalam tahap pembebasan lahan dan izin lokasi.

Meski demikian telah ditetapkan konsep jalan tol (tanpa hambatan) berbayar untuk kendaraan pertambangan tersebut, sepanjang 140 Km dari Sarolangun-Batanghari–Muaro Jambi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi Imron Rosadi mengatakan, hingga saat ini pihak pengembang sudah memiliki izin prinsip dari tiga kabupaten yang akan menjalani perlintasan.

Setidaknya kata Imron, Investasi ini senilai lebih dari Rp 1,2 triliun tersebut, untuk membangun jalan tol dengan panjang 140 Km, dan lebar 30 meter. Pengoperasiannya persis seperti tol, dengan tarif yang dikenakan kepada setiap angkutan batubara yang melewati. “Jika sudah dapat izin semua itu, mereka bisa langsung mulai kegiatan konstruksi,” katanya.

Dikabarkan Rusak, Rekanan Tinjau Jalan Cor Beton di Lorong Sungai Abang, Begini Reaksinya

Tingkatkan Kreativitas Pemuda Jambi di Bidang Kriya, Kemenpora Beri Pelatihan Membatik

Sidak ke Proyek Dam Betuk, Ketua DPRD Merangin Temukan Banyak Kejanggalan

Saat ini lanjut dia pengembang saat ini berdasarkan informasinya sedang menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Menurut Imron, pembebasan lahan sudah mencapai angka 65 persen. “Untuk rekomendasi izin sudah didapatkan dari kabupaten namun izin dari Badan Pertanahan Nasional belum, selanjutnya menyusul pengurusan Amdal dan Amdal Lalin,” katanya.

Ditanyakan mengenai wewenang Pemprov untuk memberikan izin, Imron mengatakan karena jalan itu lintas kabupaten, maka izin prinsip diberikan oleh Pemkab Kabupaten masing-masing.

”Untuk Amdal dan Amdal Lalin, baru dikeluarkan oleh Pemprov Jambi,” sebutnya.

Jalan khusus batubara itu, nantinya tidak akan berstatus jalan kabupaten, provinsi, ataupun nasional, namun berstatus milik swasta. Jalan itu sepenuhnya dibangun oleh pengembang, dengan hitung-hitungan yang mereka buat sendiri.

Pemprov dan Pemkab yang dilewati, nantinya akan mendapat retribusi dari pendapatan tarif tol yang dikenakan. Persentasenya, belum dibahas. Begitu juga dengan tarif tol yang ditetapkan kepada setiap angkutan batubara, juga belum ditetapkan.

Penetapan tarif, menurutnya diajukan oleh pengembang. Kemudian, akan dibahas di Pemprov dan disahkan dalam sebuah Peraturan Daerah.“Teknis pengelolaannya bagaimana, kita belum dapat. Namun yang jelas akan ada Perda mengenai tarif. Mereka ajukan tarif, kemudian kita bahas. Ada bagian retribusi yang akan masuk ke kas daerah,” katanya.

Hingga kini, kegiatan konstruksi belum dimulai. Imron mengatakan, berdasarkan laporan dari pengembang, target mereka seharusnya awal Januari 2019 sudah mulai konstruksi. “Namun, karena pengembang menghadapi kendala dalam pembebasan lahan, maka pembangunan harus tertunda,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved