HORE, UMP Jambi Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya
Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan mengintruksikan kepada daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
HORE, UMP Jambi Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan mengintruksikan kepada daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Menyikapi itu Pemprov Jambi bersama Dewan pengupahan akan segera rapat bersama membahas hal tersebut.
Penetapan UMP ini nantinya akan diumumkan paling lambat 1 November mendatang. Bahkan Pemprov Jambi memprediksi UMP Jambi berada pada angka Rp 2,6 juta untuk 2020.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi M Ali ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, pihaknya akan duduk dengan dewan pengupahan pada Senin (21/10) mendatang.
Untuk besaran kenaikan akan berada pada 8,51 persen seperti yang ditetapkan pemerintah pusat. "Jika dikalkulasikan hitungan kami naik Rp 2,6 juta lebih dari tahun 2019 UMP kita Rp 2.423.718," sampainya.
• Berkas Tuntutan Penyelundupan Benih Lobster Belum Selesai, Sabha Mitra Cs Batal Dituntut Hari Ini
• Pembangunan Jalan Batubara di Jambi Molor, Pengembang Terkendala Pembebasan Lahan
• Dikabarkan Rusak, Rekanan Tinjau Jalan Cor Beton di Lorong Sungai Abang, Begini Reaksinya
Dikatakannya angka kenaikan ini sendiri juga berlaku nasional di 34 Provinsi. Sehingga nanti kata dia takkan ada tarik ulur. Dan hanya mengikuti ketentuan pusat.
"Itu ketetapan Kemenakertrans," katanya.
Untuk mekanisme lanjutan Ali menyebut akan tetap diumumkan resmi oleh Gubernur Jambi pada 1 November mendatang. Namun tidak melalui mekanisme di DPRD Provinsi Jambi. "Yang menetapkan dewan pengupahan, nanti palingan ada catatan dari dewan pengupahan," katanya.
Untuk unsur dari dewan pengupahan ini kata Ali berasal dari berasal dari pengusaha, perusahaannya dan pihak Disnakertrans yang mewakili Pemprov Jambi. "Jadi kita akan ketemu dulu Senin ini dan baru laporkan hasilnya ke Gubernur," katanya.
Sedangkan untuk Upah Minimum Regional (UMR) yang merupakan turunan dari UMP di Kabupaten/Kota, Ali menyebutkan belum akan diumumkan pada 1 November. "Itu belum hanya UMP dulu, nanti UMR lain lagi seingat kita yang punya UMR ada di Kota Jambi," jelasnya.