Berita Nasional
Peneliti Militer Tak Sependapat dengan Eks Danjen Kopassus soal 3 TNI Dicopot Pada Kasus Wiranto
Peneliti Militer Tak Sependapat dengan Eks Danjen Kopassus soal 3 TNI Dicopot Pada Kasus Wiranto
Peneliti Militer Tak Sependapat dengan Eks Danjen Kopassus soal 3 TNI Dicopot Pada Kasus Wiranto
TRIBUNJAMBI.COM - Beda pendapat dengan mantan Danjen Kopassus Agum Gumelar, peneliti Imparsial bidang militer Anton Aliabbas tak setuju atas pencopotan 3 anggota TNI karena ulah istri
Anton menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS, tidak bijak.
Seperti dilansir dari Warta Kota dalam artikel 'Pengamat Nilai Tak Bijak Anggota TNI Dihukum karena Istri Nyinyir di Medsos Soal Penikaman Wiranto'

Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot dari jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.
Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.
"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri, adalah langkah yang tidak bijak."
"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan sanksi kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja."
"Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton, Minggu (13/10/2019).
Anton mengatakan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI, dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.
Ia pun menilai, undang-undang tersebut tidak mengatur rinci terkait ekspresi politik anggota keluarga TNI, melainkan hanya secara umum.
Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.
Meski begitu, Anton membenarkan di lingkungan TNI, imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.
"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," tutur Anton.
Anton menilai, peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI karena unggahan istrinya di media sosial tersebut, baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah TNI.