Asusila
Sedang Asyik Hubungan Intim Janda Muda Digrebek Satpol PP, Ternyata Wanita Itu Pasang Tarif Segini
Diduga sedangan hubungan intim dengan pelanggan di kamar hotel, janda muda ini digerebek Satpol PP
TRIBUNJAMBI.COM - Diduga sedangan hubungan intim dengan pelanggan di kamar hotel, janda muda ini digerebek Satpol PP.
Usai digrebek saat indehoy, terungkap sang janda muda memasang tarif untuk bisa berkencan dengan dirinya.
Kedua pasangan non muhrim itu digerebek tengah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri.
Namun terhenti di tengah jalan, akibat adanya penggerebekan.
Baca: Rekaman Video Detik-detik Penggerebekan Kasino Lantai 29 Apartemen Robinson, 1 Orang Tewas
Baca: Polisi Bongkar Perdagangan Manusia Gunakan Modus Beasiswa Kuliah dan Bekerja di Taiwan
Baca: Di ILC, Haikal Hassan Jelaskan Hukum Buzzer Bayaran dalam Islam Haram, Sindir Karni Ilyas
***
Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang janda berinisial IA (35), warga di salah satu kecamatan Abdya,
dengan brondongnya IJS (28), warga salah satu kecamatan di Aceh Selatan saat'wik wik' alias berduaan di salah satu hotel di kawasan Blangpidie, Aceh.
Kabarnya, kedua pasangan non muhrim itu, saat digerebek sedang melakukan hubungan badan, layaknya suami istri.
Namun terhenti di tengah jalan, akibat adanya penggerebekan tersebut.
Penggerebekan Satpol PP dan WH itu, berawal dari informasi sejumlah warga, yang menaruh
curiga terhadap janda satu anak itu, yang sering datang ke hotel tersebut dengan pasangan yang berbeda-beda.
Atas kecurigaan itu, warga pun melapor kecurigaan itu kepada Sat Pol PP dan WH.
Alhasil, IA pun terbukti melakukan perbuatan melanggar syariat dengan bergonta ganti pasangan.
Baca: Lomba PHBS, Koto Lolo Wakili Kota Sungai Penuh Ke Tingkat Provinsi Jambi
Baca: Siswi Tuna Rungu yang Tertarik dengan Kecantikan & Modeling, Rachel Raih Juara Ditingkat Nasional
Baca: Ribut Iuran BPJS Naik, Jusuf Kalla: Beli Pulsa 3x Lipat Beli Rokok Lebih dari Itu
Menurut Informasi, IA memasang tarif bervariasi, berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani para hidung belang.
"Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu sewa hotel, selebihnya untuk dia. Begitu juga, jika tarifnya mahal, maka sewa hotelnya lebih mahal dan
waktunya lebih lama," ujar salah seorang anggota Sat Pol PP dan WH Abdya.
Ia menjelaskan, IA telah melakoni pekerjaan tersebut sudah lumayan lama.
Tepatnya selepas ditinggal suami.
"Sudah lama, tapi detailnya, tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh,"imbuhnya.
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP
membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan non muhrim, di salah satu hotel di Blangpidie.
"Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekira Pukul 12.30 WIB. Saat kita gerebek mereka sedang berduaan
satu kamar," ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP.
Baca: Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Bebas Lakukan Kunjungan!
Baca: Marah, Laudya Cynthia Bella Blokir Raffi Ahmad, Saat Ingin Cek Kabar Keretakan dengan Engku Emran
Baca: Menilik Hedonisme dalam Perspektif Islam, Apa yang Harus Dilakukan?
Delvan menambahkan, dari pemeriksaan awal, bahwa kedua pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
"Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan.
Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada tahap tersebut.
Karena, lanjutnya, pemeriksaan itu, jika dimintai keterangan dan pemberkasan BAP.
"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk
beliau. Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya..
Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat
dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.
"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan
ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya. (*)
#Janda Muda dan Brondongnya Digerebek sedang Indehoy oleh Satpol PP, Pasang Tarif Variatif
Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul: Satpol PP Abdya Gerebek Janda Satu Anak 'Wik-Wik' dengan Berondong di Hotel Blangpidie