Dampak Besar yang Terjadi Jika Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Hasil Revisi, Benarkah?

Sejauh ini belum ada tanda-tanda dari Presiden Jokowi. Apa yang akan terjadi bila Perppu KPK hasil revisi tak terbit? Berikut ini analisisnya

Editor: Duanto AS
Instagram @jokowi
Presiden Jokowi 

Dan untuk menghadapi itu maka menurut publik jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.

Tolak Hasil Revisi

Masih terkait survei tentang sikap masyarakat terhadai Undang-Undang KPK hasil revisi, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan bukti publik menolak UU KPK hasil revisi.

"Survei kian menegaskan, publik menolak UU KPK hasil revisi," ujar Mardani.

Melalui hasil survei ini, publik mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah. Sehingga mendapat dukungan dari publik.

Karena itu publik pun menuntut Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada masa akhir jabatan 2014-2019 lalu.

"Hasil survei itu juga menunjukkan bahwa Presiden dituntut publik untuk segera mengeluarkan Perppu. Untuk kepentingan bangsa, publik mesti bersatu memerangi korupsi," Mardani, mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menuturkan fraksinya membuka kemungkinan mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Fraksi Partai Gerindra akan mendukung penerbitan Perppu KPK hasil revisi jika terkait dengan pengaturan soal pemilihan Dewan Pengawas.

"Kalau dari Gerindra sepanjang berkaitan dengan pengaturan soal Dewan Pengawas, kita akan support," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Gerindra mengusulkan DPR juga memiliki kewenangan untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Dengan demikian, Presiden dan DPR masing-masing memilih dua anggota Dewan Pengawas.

Sedangkan satu anggota lagi dipilih dari internal KPK.

Sementara, dalam UU KPK hasil revisi, kelima anggota Dewan Pengawas dipilih Presiden.

Presiden hanya diwajibkan berkonsultasi dengan DPR terkait pemilihan anggota Dewan Pengawas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved