Dampak Besar yang Terjadi Jika Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Hasil Revisi, Benarkah?

Sejauh ini belum ada tanda-tanda dari Presiden Jokowi. Apa yang akan terjadi bila Perppu KPK hasil revisi tak terbit? Berikut ini analisisnya

Editor: Duanto AS
Instagram @jokowi
Presiden Jokowi 

"Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dan yang ada di parlemen menyampaikan bahwa Perppu itu, kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, survei yang dirilis LSI menghasilkan temuan masyarakat mendukung Perppu KPK karena sudah menjadi bahan atau topik utama di media-media nasional.

Dan menurutnya, survei bukan suatu hasil yang patut dituruti, tetapi hanya untuk dijadikan rujukan.

Sehingga, ketika suatu survei merilis temuan adanya dorongan publik untuk presiden mengeluarkan Perppu itu bukan jadi bahan penentu.

Karena, perlu tidaknya presiden mengeluarkan Perppu itu harus melalui kajian akademik.

"Survei itu jadi bahan pertimbangan saya kira bukan jadi bahan penentu.

Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik.

Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review (revisi UU) atau perppu atau judicial review," ujar Arsul yang menjabat Sekjen PPP.

Meski demikan, jika pada akhirnya presiden mengeluarkan Perppu KPK, maka koalisi pendukung pemerintah tidak bisa berspekulasi terkait sikap seperti apa yang akan diambil masing-masing fraksi di DPR.

Yang jelas, presiden akan kembali berkomunikasi dengan parpol-parpol pada saat ingin mengambil keputusan terkait Perppu.

"Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Istana Bogor presiden belum buat keputusan.

Presiden hanya sampaikan tentunya nanti beliau pada saat akan membuat keputusan akan berkomunikasi kembali dengan parpol-parpol itu aja," ucapnya.

Sebelumnya, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved