Dampak Besar yang Terjadi Jika Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Hasil Revisi, Benarkah?

Sejauh ini belum ada tanda-tanda dari Presiden Jokowi. Apa yang akan terjadi bila Perppu KPK hasil revisi tak terbit? Berikut ini analisisnya

Editor: Duanto AS
Instagram @jokowi
Presiden Jokowi 

Sejauh ini belum ada tanda-tanda dari Presiden Jokowi. Apa yang akan terjadi bila Perppu KPK hasil revisi tak terbit? Berikut ini analisisnya

TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang akan terjadi bila Presiden Jokowi tak terbitkan Perppu KPK?

DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.

DPR tidak akan ikut campur akan sikap dan keputusan eksekutif.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan hal itu menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang merespons Undang-Undang KPK hasil revisi.

Baca Juga

 Strategi Jokowi Jinakkan Oposisi, Kabar Prabowo Telah Ajukan Tiga Kader Partai Gerindra Jadi Menteri

 Jawaban Santai Sandiaga Uno, Bersama 7 Orang Ini Dikabarkan Bakal Jadi Menteri Jokowi

 Wanita Ini ke Surabaya Ingin Buktikan Suaminya Ngamar Dengan Selingkuhan di Hotel, Begini Hasilnya

 Siapa Sebenarnya Agnes Alexandra? Perempuan Cantik Asal Indonesia Ditangkap di Bandara Filipina

"Terhadap perppu, itu kan, kewenangan ada di presiden.

Tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan adalat kelengkapan dewan juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Aziz menyampaikan, persyaratan penerbitan perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum.

Menurut dia, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.

Aziz juga mengatakan, penerbitan perppu tentu harus mengacu pada syarat dalam konstitusi.

Menurut Aziz, apabila presiden tetap mengeluarkan Perppu UU KPK, diharapkan tidak mengganggu hubungan pemerintah dengan parpol di DPR dan lembaga negara lainnya.

"Kita tunggu saja pada saat nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah, dan DPR dan lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negaara yang lebih besar," kata dia.

Fraksi PPP DPR menanggapi hasil rilis Lembaga Survei Indonesia terkait mayoritas masyarakat mendukung Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.

Menurut Ketua Fraksi PPP Arsul Sani, Perppu merupakan opsi terakhir dari kemungkinan pilihan yang ada.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Capture)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved