Berita Nasional

Jokowi Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK dengan Parpol Pendukung, Ini Alasannya?

Jokowi Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK dengan Parpol Pendukung, Ini Alasannya?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Twitter Jokowi
Presiden Jokowi mendarat di Pekanbaru, Senin (16/9) 

Jokowi Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK dengan Parpol Pendukung, Ini Alasannya?

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar mengenai pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerbitkan Perppu UU KPK disebut urung terjadi.

Sempat melunak dan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu UU KPK  Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.

Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.

Baca: Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sudjiwo Emosional, Bawa-bawa Cak Nun & Gus Mus, Ini yang Menolak

Baca: MAHFUD MD Ungkap Presiden Jokowi Bahas KPK Sambil Tertawa & Dia Diminta Jadi Juru Bicara

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Penyusup Soal isu Penolakan UU KPK yang Berujung Sabosate Pelantikan Jokowi

Baca: VIDEO: Masinton Jika Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK: Itu Jebakan Betmen Ini Kata Haris Azhar

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Polemik Perppu

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan. Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu.

Baca: Rezky Aditya Akhirnya Buka Suara Soal Kabar Pernikahannya dengan Citra Kirana, Ini Kata Mantan Ibel

Baca: Anak Ahok BTP akan Lahir, Lihat Kekompakan yang Ditunjukkan oleh Puput Nasititi Devi & Veronica Tan

Baca: Reaksi Nagita Slavina saat Raffi Ahmad Tunjukkan Foto Ayu Ting Ting, Mama Rafathar Gak Mau Disamain

Baca: Isi ATM Barbie Kumalasari Diminta Untuk Ditunjukkan, Begini Reaksi dari Istri Galih Ginanjar

Baca: Wilayah Jambi Berpotensi Hujan, BMKG Minta Waspadai Kabut Asap

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu.

Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved