Berita Nasional
Jokowi Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK dengan Parpol Pendukung, Ini Alasannya?
Jokowi Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK dengan Parpol Pendukung, Ini Alasannya?
Jokowi Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK dengan Parpol Pendukung, Ini Alasannya?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar mengenai pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerbitkan Perppu UU KPK disebut urung terjadi.
Sempat melunak dan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu UU KPK Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.
Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.
Baca: Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sudjiwo Emosional, Bawa-bawa Cak Nun & Gus Mus, Ini yang Menolak
Baca: MAHFUD MD Ungkap Presiden Jokowi Bahas KPK Sambil Tertawa & Dia Diminta Jadi Juru Bicara
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Penyusup Soal isu Penolakan UU KPK yang Berujung Sabosate Pelantikan Jokowi
Baca: VIDEO: Masinton Jika Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK: Itu Jebakan Betmen Ini Kata Haris Azhar

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.
Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.
"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.
Polemik Perppu
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan. Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu.
Baca: Rezky Aditya Akhirnya Buka Suara Soal Kabar Pernikahannya dengan Citra Kirana, Ini Kata Mantan Ibel
Baca: Anak Ahok BTP akan Lahir, Lihat Kekompakan yang Ditunjukkan oleh Puput Nasititi Devi & Veronica Tan
Baca: Reaksi Nagita Slavina saat Raffi Ahmad Tunjukkan Foto Ayu Ting Ting, Mama Rafathar Gak Mau Disamain
Baca: Isi ATM Barbie Kumalasari Diminta Untuk Ditunjukkan, Begini Reaksi dari Istri Galih Ginanjar
Baca: Wilayah Jambi Berpotensi Hujan, BMKG Minta Waspadai Kabut Asap
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu.
Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.