YLBHI Dampingi 59 Kelompok SMB Tersangka Kasus Kekerasan di PT WKS

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Indonesia mendampingi 59 anggota SMB tersangka kasus kekerasan di PT WKS, pada Kamis (26/9).

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
43 Tersangka Kasus SMB, Dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Jambi 

YLBHI Dampingi 59 Kelompok SMB Tersangka Kasus Kekerasan di PT WKS

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Indonesia mendampingi 59 anggota SMB tersangka kasus kekerasan di PT WKS, pada Kamis (26/9).

Era selaku Wakil Ketua Div Advokasi YLBHI mengatakan ada 14 pengacara dari mereka.

"YLBHI akan mendampingi kasus ini, kami akan mendampingi kasus ini di persidangan dan melakukan langkah-langkah tidak ada tekanan maupun intimidasi terhadap tersangka karena meskipun sekarang sudah menjadi tahanan jaksa tetapi secara fisik mereka dititipkan di rutan polda," katanya.

Era mengatakan tersangka rentan diintimidasi bahkan mungkin tekanan atau pun bujuk rayu untuk mencabut kuasa dari YLBHI.

Baca: Ombudsman Temukan Belasan Kamar Rusak, Dirut RSUD Raden Mattaher Jadikan Ini Sebagai Alasan

Baca: Dua Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Imam Masjid Muarojambi Ditunda, Ini Alasannya

Baca: Alasan Efisiensi, 59 Anggota SMB Masih Ditahan di Polda Jambi

Baca: Fachrori Kunjungi Pasien ISPA Dampak Karhutla di Tanjab Barat

"Melihat sejarah penanganan kasus ini sebagaimana temuan komnas perempuan tentang dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, tersangka ini rentan diintimidasi," katanya.

Eda mengatakan pihaknya akan terus berkomunimasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi. Tujuannya agar pihak kejaksaan dapat melakukan langkah-langkah untuk memastikan tidak ada tekanan rerhadap tersangka di tahanan rutan Polda Jambi.

"Karena otoritas sekarang ada di tangan kejaksaan," ungkapnya.

Era mengatakan YLBHI dan para tersangka menghormati proses hukum sepanjang dilakukan degan benar dan menghormati martabat kemanusiaan tersangka.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved