Dua Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Imam Masjid Muarojambi Ditunda, Ini Alasannya

Kejaksaan Negeri Muarojambi kembali menunda pembacaan tuntutan atas perkara pembunuhan terhadap seorang imam masjid, Abdul Fattah.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kasipidum Kejaksaan Negeri Muarojambi, Bambang Harmoko. 

Dua Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Imam Masjid Muarojambi Ditunda, Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Kejaksaan Negeri Muarojambi kembali menunda pembacaan tuntutan atas perkara pembunuhan terhadap seorang imam masjid, Abdul Fattah (67) warga RT 02 Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Kamis (26/9)

Hal ini disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Muarojambi, Bambang Harmoko. Ia menyebutkan bahwa penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan.

"Terkait dengan kasus pembunuhan dengan terdakwa SH, itu kita tunda karena memang tuntutannya belum siap, jadi kita tunda," jelasnya, Kamis (26/9).

Baca: Foto Mesra Oknum Pejabat Kerinci Beredar di Facebook, JA Akui Telah Cerai

Baca: Inspektorat Ingatkan Lurah Hati-Hati Gunakan Dana Kelurahan

Baca: Rawan Banjir, Drainase di Kota Jambi Ditumbuhi Pohon Pisang

Baca: Arkeologi Candi Muaro Jambi Dipamerkan di Lippo Plaza Jambi, Lihat Apa Saja Isinya

Untuk diketahui bahwa seorang imam masjid di Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi meninggal akibat dibunuh. Kejadian pembunuhan ini terjadi pada Selasa malam (3/4) sekira pukul 19.30 WIB.

Sebilah pisau berukuran kurang lebih 30 cm menjadi barang bukti dalam kejadian pembunuhan yang menewaskan Abdul Fattah (67).

Penundaan ini sudah yang kedua kalinya, pada Kamis lalu (19/9) pihak Kejaksaan juga menyebutkan bahwa dua kali penundaan ini karena JPU belum siap terhadap tuntutan tersebut. Sementara saat disinggung mengenai tuntutan, Bambang menyebutkan tetap menuntut SH dengan hukuman seumur hidup.

"Perubahan tuntutan itu tidak ada, jadi kita harus mengajukan tuntutan kepada Kejaksaan Agung. Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved