Alasan Efisiensi, 59 Anggota SMB Masih Ditahan di Polda Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Alasan Efisiensi, 59 Anggota SMB Masih Ditahan di Polda Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Karena alasan efisiensi, 59 tersangka dugaan kekerasan di area PT WKS dan Serikat Mandiri Batanghari masih ditahan di sel Polda Jambi, pada Kamis (26/9).
"Efisiensi jadi nanti mereka menggunakan mobil tahanan polisi, karena mereka banyak. Jadi langsung ke Pengadilan," kata Fajar Rudi Manurung, aspidum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebelumnya sebanyak 43 tersangka terduga kekerasan di area PT WKS dan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di limpahkan kepolisian daerah pada Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Kamis (26/9). Mereka sekasang jaďi tahanan jaksa.
Pelimpahan dilakukan di gedung 2 Kejaksaan Tinggi Jambi. Fajar Rudi Manurung mengatakan pihaknya telah menerima 43 tersangka.
Baca: 43 Tersangka Kasus SMB, Dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Baca: Ada 10 Warga Suku Anak Dalam, Diantara 43 Tersangka SMB yang Dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum
Baca: Sejumlah Daerah di Jambi Kehabisan Blanko e-KTP, Pemerintah Keluarkan Suket
Baca: Dua Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Imam Masjid Muarojambi Ditunda, Ini Alasannya
Baca: Arkeologi Candi Muaro Jambi Dipamerkan di Lippo Plaza Jambi, Lihat Apa Saja Isinya
"42 tersangka yang sebagian besar SMB dan 1 perempuan," ungkapnya dihadapan awak media.
Dalam proses pelimpahan ada barang bukti yang dihadirkan. "Parang, kecepet (senjata rakitan) dan bambu runcing," kata Fajar.
Fajar mengatakan terdakwa dijerat pasal darurat, pengrusakan dan pencurian.
"Mereka dikenakan pasal darurat 1959, 363 KUHP, 170 KUHP," kata Fajar.(Jaka HB)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/43-tersangka-kasus-smb-dilimpah-ke-kejaksaan-tinggi-jambi.jpg)