Berita Kriminal Jambi
43 Tersangka Kasus SMB, Dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Kasus Pengrusakan Kantor WKS, 43 Tersangka dari SMB, Dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
43 Tersangka Kasus SMB, Dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 43 tersangka terduga kekerasan di area PT WKS dan Serikat Mandiri Batanghari (SMB), di limpahkan Polda Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/9/2019).
Pelimpahan dilakukan di gedung 2 Kejaksaan Tinggi Jambi.
Fajar Rudi Manurung, Aspidum Kejati Jambi mengatakan, pihaknya telah menerima 43 tersangka.
"42 tersangka yang sebagian besar SMB dan 1 perempuan," ungkapnya, dihadapan awak media.
Baca: 16 Anggota SMB Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Buntut Pengrusakan Kantor WKS
Baca: Begini Penjelasan Kalapas Perempuan Jambi Soal Pasal Remisi dan Rekreasi
Baca: Makin Dekat Dengan Konsumen, Rumah Spa Beauty, Buka Cabang di Pattimura, Bisa Pilih Promonya
Dalam proses pelimpahan ada barang bukti yang dihadirkan.
"Parang, kecepek (senjata rakitan) dan bambu runcing," sebut Fajar.
Fajar mengatakan, tersangka dijerat pasal darurat, pengrusakan dan pencurian.
Baca: VIDEO: Detik-detik Gempa 6,8 SR Guncang Ambon Maluku, Mengerikan Jembatan Merah Putih Retak
Baca: Download Lagu MP3 Didi Kempot 20 Lagu Kompilasi 2019, Pamer Bojo, Suket Teki dan Cidro dan Video
Baca: Imbas Unjuk Rasa di Jakarta, Sebanyak 14,5 Ton Sampah Terkumpul, Siapa yang Bertanggungjawab?
"Mereka dikenakan Pasal Darurat 1959, 363 KUHP, 170 KUHP," jelas Fajar.
Sebelumnya 16 tersangka juga sudah dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, beberapa waktu lalu.
43 Tersangka Kasus SMB, Dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)