Sosok Ini Mendadak Ngotot RKUHP Tak Bisa Dibatalkan, 'Bahkan Sampai Lebaran Kuda Gak Akan Jadi!'
"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham
Sosok Ini Mendadak Ngotot RKUHP Tak Bisa Dibatalkan, 'Bahkan Sampai Lebaran Kuda Gak Akan Jadi!'
TRIBUNJAMBI.COM - Tak sedikit Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) direvisi dan meminta Presiden Jokowi untuk menundanya.
Namun tidak bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak keras untuk usulan revisi KUHP dibatalkan ataupun disusun ulang.
Yasonna Laoly menolak draf revisi KUHP dirombak dan disusun ulang karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.
"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Rabu (25/9/2019).
Yasonna Laoly menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.
"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi. Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," ujar Yasonna Laoly.
Kendati demikian, Yasonna Laoly menyebut akan tetap membuka ruang dialog untuk mempertimbangkan beberapa pasal dalam RKUHP yang disebut kontroversial.
"Kalau masih ada yang (masih bermasalah), ya sudah kita jelaskan terang benderang, duduk bersama-sama, intellectual exchange dengan baik, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," kata Yasonna Laoly.
Ia pun memastikan bahwa RKUHP tidak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sebagaimana yang diminta oleh Presiden Joko Widodo.
Baca: Ini Daftar Lengkap yang Asli 69 Perwira Tinggi TNI AU, AD, AL yang Dimutasi, Ada Nama Dedy Permadi
Baca: Rizal Djalil Anggota BPK dari Jambi Diduga Terima Suap 100.000 Dollar Singapura dari Proyek SPAM
Baca: Mata Najwa Tadi Malam, Pernyataan Fahri Hamzah Bikin Presenter Bereaksi, Dianggap Muter-muter
Pasal-pasal yang Menjadi Polemik di RKUHP
1. Pasal 278
"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.
Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.