CPNS 2019

Seleksi CPNS 2019 akan Dibuka, Persyaratan Tes CPNS 2019, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini

Seleksi CPNS 2019 akan Dibuka, Persyaratan Tes CPNS 2019, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kolase situs SSCN dan twitter @BKNgoid
Penerimaan CPNS 2019 

Syarat:

Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftarannya.

Baca: Begini Cara Keluar Grup WhatsApp Tanpa Harus Diketahui Anggota Grup, Mudah Banget

Baca: Dibuka Bulan Oktober CPNS 2019, Pemerintah Buka Lowongan 197.111 Formasi, Seleksi Digelar Desember

Baca: Sampai Melebihi Target , Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Dapat Dukungan Donasi, Terkumpul Rp175 Juta

Baca: Jokowi Tetap akan Menolak Terbitkan Perrpu Untuk Cabut UU KPK, Malah Minta Penolak Lakukan Hal Ini

Baca: Kunci (Chord) Gitar dan Lirik Lagu The Last Time-The Script, serta Terjemahan Bahasa Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Baca: Ungkapan Maia Estianty, Pernah Tulis Daftar Kriteria Suami Idaman: Mungkin Ada Sekitar 100 Kriteria

Baca: Cerai dari Ahmad Dhani, Maia Estianty Lakukan Hypnotherapy, Sebut Baru Bisa Nangis, Ini Alasannya

Pemerintah melalui KemenpanRB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai Panselnas akan menyelenggarakan Rekrutmen ASN 2019, terdiri dari CPNS 2019 dan P3K 2019.

Adapun peluang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN akan terbuka di tahun 2019 ini.

Dikabarkan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober setelah pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru melalui Link Resmi sscn.bkn.go.id

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved